Sri Mulyani Diserbu Warganet: Rencana Pajak E-commerce Tuai Kritik
Ekonomi Nasional

Sri Mulyani Diserbu Warganet: Rencana Pajak E-commerce Tuai Kritik

Sri Mulyani Diserbu Warganet – Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dibanjiri komentar warganet. Ini terjadi setelah rencana pungutan pajak bagi pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak mencuat. Aturan ini sendiri sedang dalam tahap finalisasi

Pada Kamis (26/6/2025), ratusan warganet melontarkan kritik di unggahan akun Sri Mulyani. Kebanyakan menyoroti rencana pajak bagi pedagang toko online.

Baca Juga : Situasi Politik Memanas, Wisatawan Urung ke Korea Selatan

“Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce, Bu? Kena pajak lagi, dapat baru seberapa,” tulis akun @hany*8y, mengeluhkan beban tambahan.

Warganet lain menambahkan bahwa platform e-commerce telah memotong berbagai biaya dari pedagang online. Mereka menilai rencana pajak ini akan semakin memberatkan para pedagang.

Platform e-commerce sudah mengambil potongan sebesar 13,5% dari omzet, bukan dari keuntungan pedagang.UMKM-UMKM kecil yang jualan di e-commerce sudah membantu membuka lapangan pekerjaan loh meskipun gajinya nggak sampai UMR. Kasihan kalau harus pada tutup tokonya kalau ketinggian potongannya jika harus ketambahan pajak. Tolong jangan ngerampok banyak-banyak UMKM kecil,” ungkap akun @heil.

Sri Mulyani Diserbu Warganet Dampak pada Harga dan Daya Beli

Pengamat memprediksi bahwa para pedagang online akan menaikkan harga produk akibat penerapan pajak. Hal ini berpotensi menimbulkan efek domino di tengah penurunan daya beli masyarakat.

Akun @kmaman mengkritik keputusan pemerintah dengan menyatakan bahwa semua hal dipajaki tanpa pertimbangan matang. Ia menegaskan bahwa Shopee sudah mengenakan pajak pada pedagang, lalu pemerintah menambah beban dengan pajak negara. Ia pun meminta Sri Mulyani untuk berpikir lebih bijak dan tidak mengambil keputusan yang merugikan rakyat.

Aturan Pajak dalam Tahap Finalisasi
Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) tengah menyelesaikan aturan terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di toko online. Nantinya, pemerintah akan menunjuk penyedia platform e-commerce sebagai pemungut pajak.

Pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Pemerintah mengenakan pajak pada pedagang yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

“Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada detikcom pada Rabu (25/6).

Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah tidak membebankan jenis pajak baru dan tetap mengecualikan pedagang kecil. Pemerintah akan menyampaikan penjelasan lebih rinci setelah menerbitkan aturan tersebut secara resmi.

Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah tidak membebankan pajak baru dan tetap melindungi pedagang kecil (UMKM). Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka dan lengkap kepada publik setelah menerbitkan aturan secara resmi.

Anda mungkin juga suka...