Jangan Main-Main! Tutup Pelat Nomor Demi Hindari ETLE? Polisi Siapkan Sanksi Tegas!
Nasional Otomotif

Jangan Main-Main! Tutup Pelat Nomor Demi Hindari ETLE? Polisi Siapkan Sanksi Tegas!

Jakarta – Maraknya sistem Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di berbagai kota ternyata memicu cara-cara ‘nakal’ dari sebagian pengguna jalan. Masih sering terlihat pengendara, terutama sepeda motor, yang sengaja menutupi, memodifikasi, atau bahkan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Baca Juga : Fenomena Judi Online Slot di Indonesia: Antara Hiburan dan Ancaman Sosial

Alasan utamanya jelas: menghindari bidikan kamera ETLE dan lolos dari sanksi tilang. Namun, upaya ini patut dihentikan karena pihak Kepolisian memastikan tidak akan tinggal diam.

ETLE Lolos? Ada Tilang Manual dan ‘Handheld’!


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan tegas menyatakan bahwa menutup atau menanggalkan pelat nomor tidak akan membuat pelanggar otomatis bebas dari hukuman.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa meski ETLE mungkin sulit meng-“capture” kendaraan yang pelatnya ditutup, penindakan tetap bisa dilakukan.

“Jadi bagi kendaraan yang ditutup, itu kan nanti juga bisa kita tilang. Cara kerja ETLE mungkin tidak bisa sampai ke sana, tapi masih ada tilang, masih ada teguran,” ujar Irjen Agus.

Penegasan ini sekaligus menepis anggapan bahwa semua penindakan hanya bergantung pada kamera ETLE statis. Menurut Irjen Agus, Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan tetap turun ke jalan untuk melakukan penegakan hukum secara langsung.

Jika kamera ETLE tidak efektif menindak, maka mekanisme tilang manual atau penggunaan ETLE handheld (perangkat tilang elektronik yang bisa dibawa dan dioperasikan petugas di lapangan) menjadi solusinya.

“Kinerja e-TLE ini kan kita evaluasi terus ya. Kalau kita tidak bisa meng-capture pelat kendaraan yang ditutup, kan secara manual ada. Ada handheld, itu bisa dibawa, praktis,” tambahnya, menegaskan kesiapan Polantas untuk menindak pelanggar secara langsung.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelanggar Pelat Nomor


Penggunaan pelat nomor yang sah dan sesuai standar adalah kewajiban mutlak bagi setiap pengendara. Pelanggaran terhadap kewajiban ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dasar Hukum Pemasangan TNKB
Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 secara eksplisit mewajibkan:

“Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).”

Ini berarti, menutupi, memalsukan, atau tidak memasang pelat nomor sama dengan melanggar undang-undang.

Detail Sanksi Penjara dan Denda
Mengacu pada UU LLAJ, berikut adalah sanksi yang mengancam pengendara yang membandel:

Pelanggaran Tidak Memasang TNKB Resmi (Pasal 280)
Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(Ini berlaku untuk pengendara yang tidak memasang pelat nomor yang ditetapkan oleh Kepolisian).

Pelanggaran Tidak Dilengkapi STNK/Surat Coba (Pasal 288 Ayat 1)
Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(Pelat nomor hanya sah jika disertai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang juga wajib dibawa).

Kesimpulan


Upaya untuk mengakali ETLE dengan menutup atau menanggalkan pelat nomor adalah tindakan yang sia-sia dan berisiko tinggi. Selain merugikan diri sendiri dengan ancaman denda dan kurungan, tindakan ini juga menghambat tugas Kepolisian dalam identifikasi dan pengawasan kendaraan.

Daripada mengambil risiko, jauh lebih baik untuk selalu mematuhi aturan, memastikan TNKB terpasang dengan benar, dan menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab.

Anda mungkin juga suka...