BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Keracunan MBG, Kecuali Dinyatakan KLB
Nasional

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Keracunan MBG, Kecuali Dinyatakan KLB

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, telah memberikan penjelasan mengenai sistem pembiayaan pasien yang mengalami keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Inti dari kebijakan ini adalah bahwa biaya pengobatan korban keracunan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan satu pengecualian penting.

Baca Juga : Fenomena Judi Online Slot di Indonesia: Antara Hiburan dan Ancaman Sosial

Kriteria Pembiayaan oleh BPJS Kesehatan


Prof. Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan medis bagi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi korban keracunan MBG, selama kasus tersebut belum dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), epidemi, atau pandemi.

“Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB, BPJS akan bayar,” jelas Prof. Ghufron di Jakarta.

Menurutnya, keracunan makanan yang terjadi dalam program MBG diyakini sebagai kesalahan dalam pelaksanaan, bukan unsur kesengajaan. Jika kondisi keracunan yang dialami peserta memerlukan penanganan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau bahkan harus dirujuk sebagai kasus emergency ke rumah sakit, BPJS Kesehatan akan menanggung biayanya sesuai prosedur dan manfaat JKN.

Batasan dan Tanggung Jawab Pemerintah


Pengecualian utama berlaku jika insiden keracunan tersebut telah ditetapkan sebagai KLB lokal oleh pemerintah daerah. Dalam kondisi KLB lokal, tanggung jawab pembiayaan akan beralih menjadi tanggungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Sementara itu, jika statusnya meningkat menjadi epidemi atau pandemi, pembiayaan akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (APBN), seperti yang pernah terjadi pada penanganan pasien COVID-19.

Prof. Ghufron juga menegaskan bahwa penanggungan biaya ini mutlak hanya berlaku bagi peserta JKN/BPJS Kesehatan yang aktif.

Data Kasus Keracunan dan Peran Badan Gizi Nasional (BGN)


Kasus keracunan yang terkait dengan program MBG telah menjadi perhatian serius di tingkat nasional.

Jumlah Kasus yang Terjadi
Hingga pertengahan September 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan sedikitnya 60 kejadian dengan total 5.207 orang yang mengalami insiden keracunan menu MBG. Data lain menunjukkan jumlah kasus keracunan ini terus bertambah, dengan berbagai temuan penyebab medis seperti bakteri E. Coli, Staphylococcus Aureus, dan Salmonella pada sampel makanan.

Transparansi Data Melalui BGN


Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa data terkait insiden keracunan MBG akan dibuka ke publik dan dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kemenkes secara harian mengumpulkan data kasus melalui jaringan puskesmas di seluruh Indonesia, dan data tersebut telah diserahkan kepada BGN untuk verifikasi dan publikasi lebih lanjut.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan skema penanggulangan biaya pengobatan korban keracunan. Wakil Kepala BGN sebelumnya sempat memastikan bahwa BGN akan menanggung penuh seluruh biaya pengobatan pasien keracunan MBG di berbagai wilayah, terutama di daerah yang tidak menetapkan status KLB.

Singkatnya, BPJS Kesehatan memastikan penjaminan biaya bagi peserta aktif JKN yang menjadi korban keracunan MBG, selama kasusnya belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa.

Anda mungkin juga suka...