Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang valid adalah kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Bagi Anda yang memiliki SIM untuk mobil (SIM A) dan motor (SIM C) dan masa berlakunya hampir habis, kabar baiknya: Anda bisa mengurus perpanjangan keduanya sekaligus! Langkah ini tentu sangat menghemat waktu, karena Anda hanya perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) satu kali.
Baca Juga : Fenomena Judi Online Slot di Indonesia: Antara Hiburan dan Ancaman Sosial
Namun, sebelum beranjak, ada satu hal yang perlu Anda ketahui: perpanjangan dua jenis SIM sekaligus akan membebankan biaya ganda untuk beberapa komponen, terutama biaya non-PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) seperti tes kesehatan dan psikologi.
Yuk, simak syarat lengkap dan estimasi biaya yang harus Anda siapkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara bersamaan.
Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM A dan SIM C
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terdapat lima dokumen utama yang wajib Anda siapkan. Dokumen ini berlaku sama untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses berjalan lancar.
No. Dokumen Wajib Keterangan Tambahan
- SIM Asli (A & C) SIM lama yang masa berlakunya belum melewati batas kedaluwarsa.
- Fotokopi e-KTP Siapkan beberapa lembar sebagai cadangan.
- Surat Keterangan Sehat (Rikkes Jasmani) Diperoleh dari dokter/klinik yang ditunjuk dan terintegrasi dengan sistem e-Rikkes.
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi Diperoleh setelah mengikuti tes psikologi resmi yang terintegrasi (ePPsi).
- Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan Sesuai dengan instruksi terbaru terkait layanan publik.
Penting! SIM yang telah melewati masa berlaku (hangus) tidak dapat diperpanjang dan pemohon harus membuat SIM baru.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Sekaligus (Kena Tarif Dobel)
Biaya perpanjangan SIM terdiri dari dua komponen utama: Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang tarifnya sudah ditetapkan oleh Pemerintah, dan Biaya Tambahan (Tes Kesehatan, Psikologi, dan Asuransi) yang biasanya dibayarkan di lokasi.
Karena Anda memperpanjang dua SIM (A dan C), Anda akan dikenakan tarif PNBP untuk masing-masing SIM, dan yang paling terasa adalah biaya tambahan yang ikut dihitung dua kali.
- Biaya PNBP (Sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
Jenis Biaya Tarif Satuan Total Biaya
Perpanjangan SIM A Rp80.000 Rp80.000
Perpanjangan SIM C Rp75.000 Rp75.000
Subtotal PNBP Rp155.000 - Biaya Tambahan (Non-PNBP) – Dihitung Ganda
Biaya-biaya berikut ini harus disiapkan dua kali, masing-masing untuk SIM A dan SIM C, meskipun tes dilakukan dalam satu waktu.
Komponen Biaya Tarif Satuan (Estimasi) Hitungan Ganda (2x) Total Biaya
Tes Kesehatan (Rikkes Jasmani) Rp35.000 2×Rp35.000 Rp70.000
Tes Psikologi (ePPsi) Rp100.000 2×Rp100.000 Rp200.000
Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (Opsional) Rp50.000 2×Rp50.000 Rp100.000
Subtotal Biaya Tambahan Rp370.000
Catatan: Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi bisa bervariasi di setiap daerah. Beberapa sumber menyebutkan Tes Psikologi sekitar Rp60.000 dan Tes Kesehatan sekitar Rp25.000-Rp35.000. Contoh di atas menggunakan estimasi biaya yang lebih tinggi untuk kehati-hatian.
Total Estimasi Biaya Keseluruhan
Dengan mengakumulasikan seluruh komponen biaya, total estimasi dana yang perlu Anda siapkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C sekaligus adalah:
Total Biaya=Subtotal PNBP+Subtotal Biaya Tambahan
Total Biaya=Rp155.000+Rp370.000
Total Biaya=Rp525.000
Meskipun biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi menjadi ganda, perpanjangan SIM A dan SIM C sekaligus tetap menjadi pilihan favorit karena efisiensi waktu dan tenaga. Anda menyelesaikan dua keperluan administrasi hanya dalam satu kunjungan ke Satpas.
Tips Tambahan:
Cek Masa Berlaku: Lakukan perpanjangan maksimal 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah mendekati H-1 masa berlaku, segera urus!
Layanan Online: Untuk efisiensi lebih, Anda bisa memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk mengurus perpanjangan SIM secara online, termasuk untuk tes kesehatan dan psikologi.
Siapkan Uang Tunai: Beberapa lokasi perpanjangan SIM mungkin masih mengharuskan pembayaran biaya non-PNBP secara tunai. Siapkan uang pas untuk memudahkan transaksi.