Magelang, Jawa Tengah – Kawasan konservasi vital, Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), tercoreng oleh praktik penambangan ilegal yang masif dan merugikan. Setelah penyelidikan mendalam, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggerebek operasi tambang tanpa izin di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan taksiran perputaran uang yang fantastis, mencapai Rp 3 triliun selama dua tahun terakhir.
Operasi Gabungan Ungkap Jaringan Tambang Ilegal
Penggerebekan ini dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri bersama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang. Lokasi utama praktik ilegal ini berada di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, yang secara tegas termasuk dalam zona konservasi TNGM.
Dalam proses pendalaman di lapangan, polisi menemukan skala operasi yang mengejutkan. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa timnya mengidentifikasi:
- 36 titik penambangan ilegal yang aktif beroperasi.
- 39 depo yang berfungsi sebagai tempat penampungan material hasil tambang.
Kerugian Negara dan Dampak Finansial yang Fantastis
Brigjen Moh Irhamni menjelaskan bahwa kerugian terbesar dari kegiatan ilegal ini bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada keuangan negara. Dengan perputaran uang mencapai Rp 3 triliun, potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan kewajiban lain hilang sepenuhnya.
“Rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” tegas Brigjen Irhamni saat memberikan keterangan di lokasi penambangan, Sabtu (1/11/2025).
Diperkirakan, volume material yang ditambang secara ilegal selama dua tahun terakhir mencapai 21 juta meter kubik. Jumlah ini berpotensi lebih besar jika dihitung ke periode waktu sebelumnya.
Irhamni menambahkan bahwa apabila operasi ini mengajukan izin resmi, kewajiban yang dibayarkan ke pemerintah bisa dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan di Provinsi Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Magelang.
Kerusakan Kawasan Konservasi TNGM
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, menyatakan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri atas tindakan cepat dalam mengamankan kawasan konservasi. Ia menekankan bahwa tambang ilegal ini telah menimbulkan kerusakan parah di lahan milik BTNGM, yang seharusnya berfungsi sebagai area konservasi.
Polisi menyebutkan bahwa aktivitas penambangan ini beroperasi di lahan BTNGM. Dari total luas TNGM sekitar 6.000 hektare, terlihat adanya bukaan lahan kurang lebih 300 hektare akibat penambangan ilegal. Kerusakan ini mengancam ekosistem, hidrologi, dan stabilitas lereng Gunung Merapi.
Status Hukum dan Tindak Lanjut
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan intensif oleh pihak kepolisian. Brigjen Moh Irhamni memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Untuk tersangka sedang kami kembangkan. Kami belum bisa menyampaikan pada forum ini. Nanti kami ada rilis lanjutan ataupun kami informasikan untuk tersangka-tersangkanya,” jelasnya.
Polri juga mengimbau keras kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin untuk segera menghentikan aktivitasnya. Bagi yang ingin beroperasi, mereka dianjurkan untuk segera mengajukan izin resmi sesuai dengan peta tata ruang yang berlaku.
Garis Waktu Kasus:
- Durasi Operasi Ilegal: Diduga berlangsung sekitar 2 tahun.
- Waktu Penggerebekan: Sabtu, 1 November 2025.
- Lokasi: Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, dalam area TNGM.
- Kerugian Finansial: Perputaran uang mencapai $\text{Rp } 3 \text{ Triliun}$.
Apakah Anda ingin saya mencarikan informasi tambahan mengenai dampak lingkungan spesifik dari penambangan ilegal di sekitar Gunung Merapi atau perkembangan terbaru kasus ini?
Tentu. Berdasarkan artikel asli dan data tambahan dari hasil pencarian, saya akan merevisi dan mengembangkan artikel ini menjadi laporan yang lebih komprehensif, dengan penekanan pada dampak lingkungan dan hukum.
🚨 Skandal Tambang Ilegal di Jantung Konservasi: Bareskrim Bongkar Sindikat Rp 3 Triliun di Taman Nasional Gunung Merapi
Magelang, Jawa Tengah – Kawasan penyangga ekosistem dan mitigasi bencana, Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), ditemukan telah menjadi korban eksploitasi masif oleh sindikat penambangan ilegal. Dalam operasi gabungan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik haram yang ditaksir memiliki perputaran uang mencapai Rp 3 triliun selama dua tahun terakhir.
Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) ini menjadi penegasan atas darurat lingkungan di lereng Merapi, di mana kawasan konservasi telah dirusak secara sistematis untuk mengeruk material vulkanik.
Skala Kerusakan dan Kerugian Negara yang Fantastis
Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menyebutkan bahwa kegiatan ilegal ini berpusat di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, yang merupakan bagian integral dari TNGM.
Hasil penyelidikan menemukan data yang mencengangkan mengenai skala operasi dan kerugian:
- Titik Ilegal: Ditemukan sekitar 36 titik penambangan ilegal dan 39 depo penampungan yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang (Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan).
- Kerusakan Lahan: Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, memperkirakan lahan konservasi yang telah rusak parah mencapai 312 hingga 320 hektare dari total luas TNGM sekitar 6.000 hektare. Kerusakan ini sebagian besar terjadi di wilayah Magelang.
- Volume Material: Diperkirakan sekitar 21 juta meter kubik material telah dieksploitasi secara ilegal selama dua tahun, setara dengan perputaran uang $\text{Rp } 3 \text{ Triliun}$.
Brigjen Irhamni menekankan bahwa kerugian finansial $\text{Rp } 3 \text{ Triliun}$ tersebut adalah uang yang beredar tanpa adanya kontribusi wajib kepada negara. “Uang yang beredar $\text{Rp } 3 \text{ triliun}$ ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” tegasnya. Seandainya legal, dana ini seharusnya dapat menjadi sumber pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Magelang dan Jawa Tengah.
🌳 Dampak Ekologis dan Bahaya Bencana
Penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional, terutama di lereng gunung api aktif, menimbulkan ancaman bencana dan kerusakan ekosistem yang serius:
- Potensi Longsor dan Erosi: Penambangan, terutama yang tidak menggunakan sistem berteras, menciptakan tebing-tebing curam yang rawan longsor. Hal ini membahayakan penambang, masyarakat sekitar, dan infrastruktur.
- Kerusakan Ekosistem dan Hidrologi: Eksploitasi material vulkanik di luar batas konservasi merusak fungsi resapan air dan menurunkan kapasitas infiltrasi air tanah, yang dapat menyebabkan berkurangnya debit mata air dan mencemari pasokan air ke desa-desa.
- Ancaman Konservasi: TNGM merupakan kawasan pelestarian alam yang penting. Kerusakan lahan sebesar 300-an hektare menghancurkan habitat alami dan mengganggu keanekaragaman hayati.
Kepala BTNGM Muhammad Wahyudi menegaskan bahwa di dalam Taman Nasional, “tidak ada istilah galian C,” dan aktivitas yang terjadi adalah penambangan ilegal yang merusak daratan, bukan sekadar alur sungai.
Penegakan Hukum dan Imbauan Bareskrim
Penggerebekan ini didasari pengaduan masyarakat dan informasi dari berbagai instansi terkait. Bareskrim bertekad menindak tegas seluruh jaringan pelaku, mulai dari tataran hulu (penambang) hingga hilir (pengepul/depo) untuk memulihkan kawasan konservasi.
Saat ini, status kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun Bareskrim masih dalam proses pengembangan untuk menetapkan tersangka. Brigjen Irhamni mengimbau agar kegiatan penambangan yang belum berizin segera menghentikan operasinya dan mengajukan izin resmi jika wilayah tersebut memang diperuntukkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan penegak hukum bahwa pengawasan terhadap sumber daya alam harus diperketat untuk mencegah kerugian negara dan bencana lingkungan yang lebih besar di masa depan.
