Kabar Baik! Panduan Lengkap Pegawai Bergaji Maksimal Rp 6,2 Juta Dapat Akses Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis
Ekonomi Nasional

Kabar Baik! Panduan Lengkap Pegawai Bergaji Maksimal Rp 6,2 Juta Dapat Akses Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memperluas cakupan layanan transportasi umum gratis. Ini adalah kabar baik bagi pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan batas penghasilan tertentu yang kini berhak menikmati fasilitas Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara cuma-cuma.

Baca Juga : Penangkapan Gubernur Riau: Membongkar Praktik Pemerasan ‘Jatah Preman’ Senilai Rp 7 Miliar

Kebijakan progresif ini bertujuan ganda: meringankan beban biaya hidup pekerja sekaligus mendorong peningkatan signifikan dalam penggunaan transportasi massal di Ibu Kota.


Dasar Hukum dan Batas Penghasilan yang Diperluas

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi kebijakan ini saat meninjau panen raya di Kebun Berseri, Bintaro, Jakarta Selatan. Ia menjelaskan bahwa langkah ini telah diresmikan melalui regulasi baru.

“Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah putuskan dan buat Pergub Nomor 33 Tahun 2025. Pergub ini mengatur dan memperluas 15 golongan penerima manfaat. Khusus untuk pekerja, batas gaji maksimalnya adalah 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), atau sekitar Rp 6,2 juta per bulan,” jelas Pramono.

Perluasan kriteria ini memastikan bahwa manfaat layanan angkutan umum massal gratis tidak hanya dinikmati oleh ASN, tetapi juga menjangkau sektor pekerja swasta yang berjuang dengan tingginya biaya komuter di Jakarta.

Cara Mendapatkan Akses Transportasi Gratis

Layanan gratis ini tidak otomatis berlaku bagi semua pekerja bergaji di bawah Rp 6,2 juta. Pekerja wajib mengajukan dan memiliki kartu khusus sebagai identitas penerima manfaat.

1. Kriteria Utama Penerima Manfaat:

  • Batas Gaji: Maksimal 1,15 kali UMP, atau setara dengan Rp 6,2 juta.
  • Status Pekerjaan: Berlaku untuk ASN dan Pekerja Swasta.

2. Persyaratan Kunci untuk Pekerja Swasta:

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kategori pekerja swasta yang berhak adalah mereka yang telah terdaftar dan memegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP,” ujar Syafrin.

3. Mekanisme Pengajuan (Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis):

Pekerja yang memenuhi syarat (termasuk pemegang KPJ) harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis. Proses pengajuan ini biasanya diurus melalui:

  • Dinas Perhubungan DKI Jakarta (untuk ASN).
  • Mekanisme pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta (untuk pekerja swasta), yang berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi).

Pramono Anung meyakini bahwa langkah strategis ini akan berhasil meningkatkan minat warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik secara drastis.

“Saya yakin dengan demikian, frekuensi orang akan naik transportasi umum akan meningkat dengan tajam,” tutupnya.

Dampak Kebijakan Transum Gratis

Kebijakan Transum Gratis bagi kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah ini dipandang sebagai solusi win-win yang memberikan tiga dampak positif utama:

  1. Penghematan Ekonomi: Mengurangi beban pengeluaran rutin bulanan bagi pekerja, yang dapat dialokasikan untuk kebutuhan pokok lainnya.
  2. Peningkatan Mobilitas: Memberikan akses mobilitas yang setara dan terjangkau ke pusat-pusat ekonomi di Jakarta.
  3. Pengurangan Kemacetan dan Polusi: Semakin banyak warga beralih ke angkutan massal, semakin berkurang jumlah kendaraan pribadi di jalan, berkontribusi pada udara yang lebih bersih dan lalu lintas yang lebih lancar.

Pekerja disarankan segera memastikan status kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta mereka dan memantau pengumuman resmi dari Pemprov DKI terkait teknis pengajuan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis.

Ringkasan Perubahan & Pengembangan:

Penutup: Ditambahkan bagian mengenai Dampak Kebijakan (Ekonomi, Mobilitas, Lingkungan) untuk memberikan perspektif yang lebih luas dan nilai tambah.

Judul: Diperkuat dengan angka (Rp 6,2 Juta) dan daftar transportasi spesifik (Transjakarta, MRT, LRT) agar lebih menarik dan informatif.

Struktur: Dibagi menjadi sub-judul yang jelas (Dasar Hukum, Cara Mendapatkan Akses, Dampak Kebijakan) untuk keterbacaan yang tinggi.

Kedalaman: Ditambahkan penjelasan mengenai Pergub Nomor 33 Tahun 2025 dan penekanan pada peran Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sebagai syarat wajib bagi pekerja swasta.

Anda mungkin juga suka...