Kejaksaan Agung Sita Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan Terkait Kasus TPPU Bos Sritex
Politik

Kejaksaan Agung Sita Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan Terkait Kasus TPPU Bos Sritex

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan tindakan tegas dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk. Aset terbaru yang disita adalah Hotel Ayaka Suites yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga : BSI Perluas Inklusi Keuangan Syariah Melalui Branding Stasiun MRT: Integrasi Perbankan dengan Transportasi Publik Modern

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyitaan tersebut dilaksanakan pada Kamis (11/12/2025). Aset properti bernilai tinggi ini disita karena memiliki keterkaitan dengan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), salah satu bos utama PT Sritex.

“Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025). “Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL.”

Dugaan Kuat Keterkaitan Aset dengan Tindak Pidana

Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik memiliki dugaan kuat bahwa aset Hotel Ayaka Suites memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka. Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Kejagung menilai bahwa penyitaan aset ini sangat diperlukan untuk menjamin terpenuhinya proses pembuktian di persidangan, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus korupsi tersebut.

Pengelolaan Aset Sitaan oleh Badan Pemulihan Aset

Setelah disita, Hotel Ayaka Suites diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung). Penyerahan ini bertujuan agar benda sitaan tersebut dapat dikelola secara profesional untuk mencegah penurunan nilai ekonomisnya.

“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” terang Anang.

Ia menekankan bahwa fokus Kejaksaan Agung tidak hanya terbatas pada pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga berjalan paralel dengan upaya maksimal untuk memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua bos PT Sritex Tbk, yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank, yang kemudian dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka TPPU terhadap keduanya telah dilakukan per 1 September 2025.

Anda mungkin juga suka...