Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa kementerian akan segera mengambil langkah terkait imbauan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah-sekolah yang berada di dekat lokasi demonstrasi. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan akibat aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa wilayah.
Baca Juga : Kunjungan Kerja Komisi XI DPR ke Australia Jadi Sorotan: Murni Tugas Negara atau Ada Agenda Lain?
Rapat Khusus untuk Pembahasan
Mu’ti menyampaikan, kementerian akan mengadakan rapat pimpinan (rapim) khusus pada Minggu malam, 31 Agustus 2025, untuk membahas secara mendalam kebijakan ini. Hasil dari rapat tersebut akan diumumkan secepatnya kepada publik.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut apakah kebijakan PJJ ini akan diperluas untuk sekolah-sekolah di luar Jakarta. Namun, keputusan final akan segera disampaikan setelah rapat selesai.
Pemprov DKI Jakarta Sudah Ambil Langkah Awal
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil inisiatif dengan mengimbau kantor dan sekolah di wilayah yang berpotensi terdampak demonstrasi untuk melakukan aktivitas dari rumah. Imbauan ini dituangkan dalam dua surat edaran resmi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Untuk Perusahaan: Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0014/SE/2025, perusahaan diimbau untuk memberlakukan work from home (WFH) pada Senin, 1 September 2025.
Untuk Sekolah: Melalui Surat Edaran Nomor 8660/PK.00.00, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau sekolah-sekolah di dekat lokasi demonstrasi untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Imbauan dan Pedoman untuk Sekolah
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga memberikan pedoman tambahan:
Sekolah yang lokasinya tidak terdampak demonstrasi tetap dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Namun, sekolah perlu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan orang tua serta komite sekolah.
Kepala sekolah diwajibkan untuk memantau dan mendampingi proses belajar dari rumah serta berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan jika ada kendala.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025 sampai ada pemberitahuan resmi lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap demonstrasi yang terjadi di berbagai kota di Indonesia, termasuk Jakarta, Makassar, dan Medan.