Dana pensiun mantan presiden – Seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya, seorang presiden di Indonesia juga berhak menerima dana seumur hidup setelah masa jabatannya berakhir. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menyalurkan dana pensiun ini. Pemerintah memberikan dana yang jauh lebih besar kepada mantan presiden dibandingkan kepada PNS biasa.
Baca Juga : Apakah Dosa Zina Dapat Diampuni dalam Islam?
Dasar Hukum Dana Pensiun Presiden
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Undang-undang ini secara jelas mengatur hak keuangan presiden, termasuk dana pensiun. Aturan ini juga mencakup hak administratif bagi wakil presiden dan mantan pejabat negara. Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun.
Dana pensiun mantan presiden
Undang-Undang ini menetapkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden menerima dana sebesar 100% dari gaji pokok terakhir saat mereka menjabat.
Bagaimana Jika Mantan Presiden Meninggal Dunia?
Undang-undang juga mengatur kelanjutan dana jika mantan presiden atau wakil presiden meninggal dunia. Dalam kondisi ini, istri atau suami sah dari almarhum atau almarhumah akan tetap menerima dana pensiun sebagai pensiun janda/duda. Pemerintah menghitung besaran pensiun mantan presiden atau wakil presiden sebesar 50% dari jumlah terakhir yang mereka terima.
Perhitungan Dana Pensiun Mantan Presiden
Kita menghitung besaran dana yang diterima dengan mengacu pada gaji pokok presiden. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok presiden sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Namun, yang menjadi dasar perhitungan dana pensiun bukanlah gaji pokok tersebut secara langsung, melainkan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Jika kita kalkulasikan, kita akan memperoleh acuan dana pensiun seorang presiden sebesar Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.000).
Oleh karena itu, mantan presiden berhak menerima dana pensiun sebesar Rp 30.240.000 setiap bulannya seumur hidup, sebuah bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa mereka selama memimpin.
Baca Selengkapnya : Traffic Light Pintar buat Urai Macet Jakarta, Anggaran Rp 120 Miliar