JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap di daerah. Kali ini, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, beserta sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya, telah dibawa ke Jakarta menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di Jawa Timur pada Jumat (7/11) malam.
Sugiri Sancoko tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 08.10 WIB. Berdasarkan pantauan media, ia memasuki gedung antirasuah tersebut dengan mengenakan rompi berwarna hitam dan masker putih, tanpa menyampaikan sepatah kata pun, hanya mengatupkan tangan sebagai isyarat kepada awak media.
Enam Orang Tiba Bersama Bupati, Total 13 Orang Diamankan
Bupati Sugiri tiba bersama lima orang lainnya dalam kloter pertama yang dibawa ke Jakarta. Mereka langsung digiring menuju ruang pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa total ada 13 orang yang diamankan dalam OTT di wilayah Ponorogo. Dari jumlah tersebut, tujuh orang—termasuk Bupati Sugiri—dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satu orang lainnya dijadwalkan menyusul di kloter kedua.
Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini meliputi:
- Bupati Ponorogo (Sugiri Sancoko)
- Sekretaris Daerah (Sekda)
- Direktur Utama (Dirut) RSUD
- Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Setda
- Tiga pihak swasta, salah satunya disebut-sebut merupakan adik Bupati.
Fokus Kasus: Jual Beli Jabatan
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya kegiatan penindakan ini dan mengungkap fokus utama kasus yang menjerat rombongan Pemkab Ponorogo tersebut.
“Operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Kasus dugaan korupsi jual beli jabatan ini menjadi sorotan, mengingat Sugiri Sancoko baru saja dilantik untuk masa jabatan keduanya (2025–2030) setelah memenangkan Pilkada 2024. Bahkan, beberapa pemberitaan menyebutkan ia baru saja melantik 138 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Ponorogo sebelum operasi senyap ini dilakukan.
Status Hukum Ditentukan dalam 1×24 Jam
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. Penetapan status hukum dan pengumuman resmi mengenai detail perkara, termasuk barang bukti yang disita, diperkirakan akan disampaikan KPK pada Sabtu malam atau Minggu pagi.
Langkah cepat lembaga antirasuah ini kembali menegaskan komitmen penegakan hukum, khususnya terhadap praktik korupsi yang melibatkan pengisian posisi strategis di pemerintahan daerah.
