Pegawai Kemenag Cilegon Dipenjara – Seorang Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kemenag Kota Cilegon, Banten, Syauki, dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara. Bersama rekannya, Muhtar Bahri, Syauki terbukti menipu dengan modus menjanjikan belasan warga menjadi PNS. Penipuan tersebut mengakibatkan kerugian materiil hingga Rp 100 juta. Baca Juga : Luka Modric Gabung AC Milan dengan …








