Polisi di Kota Blitar telah mengungkap motif di balik kematian seorang wanita berinisial MTW (25) yang ditemukan tak bernyawa di sebuah indekos pada hari Rabu (20/8/2025). Korban, yang ternyata istri orang lain, dibunuh oleh selingkuhannya sendiri, MKS (29).
Baca Juga : Bukan Indonesia, Malaysia Dinobatkan sebagai ‘Surga’ Pendaki di Asia Tenggara
Motif Pembunuhan Berawal dari Pertengkaran
Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, pembunuhan ini berawal dari pertengkaran setelah korban dan tersangka melakukan hubungan intim. Sebelumnya, keduanya sempat menenggak minuman keras.
Pertikaian memuncak ketika korban marah dan kecewa karena MKS menolak mengeluarkan sperma di dalam tubuhnya. Karena permintaannya tidak dipenuhi, MTW berusaha meninggalkan indekos. Namun, MKS menariknya hingga korban terjatuh. Setelah itu, MKS mencekik dan menendang leher MTW hingga korban tak sadarkan diri.
Kronologi dan Upaya Penutupan Kasus
Setelah melihat korban tak sadarkan diri, MKS sempat panik dan mencoba menghubungi layanan darurat untuk meminta ambulans. Ia juga menghubungi keluarga korban dan mencoba menutupi perbuatannya. Kepada keluarga korban, ia berdalih bahwa MTW jatuh dan kepalanya terbentur.
Namun, kecurigaan keluarga korban mendorong mereka untuk melapor ke polisi. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap MKS dan menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, seperti botol minuman keras, pil dobel L, dompet korban, serta seprai dan selimut.
Saat ini, polisi masih mendalami kepemilikan pil dobel L yang ditemukan di lokasi. MKS dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
rewrite judulnya juga
Berikut adalah penulisan ulang artikel tersebut dengan judul yang lebih ringkas dan efektif.
Cekcok Sperma Jadi Motif Pembunuhan Wanita di Blitar
BLITAR — Polisi telah mengungkap motif di balik kematian tragis seorang wanita berinisial MTW (25) yang ditemukan tewas di sebuah kamar indekos di Blitar. Pelaku adalah selingkuhannya sendiri, MKS (29).
Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, pembunuhan ini dipicu oleh pertengkaran hebat setelah korban dan pelaku berhubungan intim. Keduanya sempat menenggak minuman keras sebelum naik ke kamar.
Kronologi Pertengkaran dan Upaya Menutupi Kejahatan
Pertengkaran berawal dari kekecewaan MTW. Ia marah karena MKS menolak mengeluarkan sperma di dalam tubuhnya. Lantaran keinginannya tidak dipenuhi, MTW berusaha meninggalkan kamar. Namun, MKS menariknya hingga korban terjatuh. Tanpa ampun, MKS mencekik dan menendang leher MTW hingga wanita itu tak sadarkan diri.
Setelah melihat MTW tak bergerak, MKS panik. Ia sempat menghubungi layanan darurat untuk meminta ambulans, lalu menelepon keluarga korban dan mengarang cerita. Ia berdalih MTW terjatuh dan kepalanya terbentur.
Kecurigaan keluarga korban membuat mereka melapor ke polisi. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap MKS dan menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk botol minuman keras, pil dobel L, dompet korban, serta seprai dan selimut.
Saat ini, polisi masih mendalami kepemilikan pil dobel L tersebut. MKS dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.