DPR RI Undang LSM Penentang KUHAP Baru, Upaya Meluruskan Kesalahpahaman
Politik

DPR RI Undang LSM Penentang KUHAP Baru, Upaya Meluruskan Kesalahpahaman

Jakarta – Setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah resmi disahkan menjadi undang-undang. Meskipun telah disahkan, proses ini menuai penolakan dari berbagai kalangan, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menanggapi hal ini, Komisi III DPR berinisiatif untuk mengundang dan berdialog langsung dengan pihak-pihak yang menentang.

Baca Juga : Dampak Kenaikan Harga Ayam dan Telur: Ukuran Lauk Warteg Menyusut

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab DPR untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai produk hukum yang baru disahkan.

“Komisi III DPR RI akan segera mengundang dan bertemu dengan LSM-LSM penentang KUHAP baru,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025). “Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka mengenai semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga aspek-aspek teknis pelaksanaannya.”

Jaminan Transparansi dan Penghormatan Atas Kritik

Dalam semangat menjunjung tinggi asas transparansi, Habiburokhman memastikan bahwa pertemuan tersebut akan diselenggarakan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Rencananya, dialog ini akan disiarkan langsung melalui TV Parlemen.

Komisi III DPR menegaskan bahwa mereka menghormati pandangan kritis dari pihak-pihak yang menentang KUHAP baru. Menurut Habiburokhman, adanya penentangan tersebut justru menunjukkan kepedulian masyarakat sipil terhadap upaya berkelanjutan dalam reformasi penegakan hukum di Indonesia.

Namun demikian, ia juga menggarisbawahi adanya dugaan kesalahpahaman yang meluas terkait substansi dan implikasi dari revisi KUHAP. Kesalahpahaman inilah yang, menurut Komisi III, menjadi akar utama dari penolakan yang muncul.

KUHAP Baru Diklaim Sebagai Perbaikan Signifikan

DPR meyakini bahwa KUHAP yang baru disahkan ini merupakan perbaikan signifikan dari KUHAP sebelumnya yang sudah lama berlaku. Revisi ini dinilai esensial untuk memodernisasi sistem hukum acara pidana agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan prinsip hak asasi manusia.

“KUHAP baru merupakan perbaikan signifikan dari KUHAP sebelumnya,” jelas Habiburokhman. “Oleh karena itu, segala bentuk kesalahpahaman harus segera diluruskan agar implementasi undang-undang ini dapat berjalan sukses dan maksimal di lapangan,” pungkasnya.

Pertemuan yang akan datang diharapkan dapat menjadi forum dialog konstruktif untuk menjembatani perbedaan pandangan, meluruskan informasi yang keliru, dan memastikan bahwa semangat reformasi hukum yang diusung dalam KUHAP baru dapat diterima dan diterapkan dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum.

Anda mungkin juga suka...