Fokus RUU Sisdiknas: Tujuh Poin Kunci Pengaturan Guru, Sentralisasi Distribusi, dan Perlindungan Profesi
Nasional

Fokus RUU Sisdiknas: Tujuh Poin Kunci Pengaturan Guru, Sentralisasi Distribusi, dan Perlindungan Profesi

Jakarta – Peran guru sebagai aktor sentral dalam ekosistem pendidikan menjadi perhatian utama dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Dalam dokumen RUU Sisdiknas yang pengaturannya terdapat dalam BAB VIII tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdapat sejumlah poin krusial yang akan mereformasi manajemen dan status profesi guru.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memaparkan setidaknya tujuh poin penting mengenai guru dalam RUU tersebut pada acara Policy Forum on Education RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru di Indonesia, yang diselenggarakan di Aula Graha Utama Gedung A Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga : Perkembangan Infrastruktur IKN: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Rencanakan Berkantor di Nusantara Tahun 2026

I. Penegasan Status dan Standar Profesi Guru

Poin-poin penting dalam RUU Sisdiknas menekankan penguatan status profesional guru:

  1. Penegasan Profesi Guru: RUU ini mempertegas bahwa guru adalah bagian integral dari ekosistem pendidikan. Oleh karena itu, profesi guru harus memenuhi standar kompetensi profesional yang ketat. Hal ini menuntut guru untuk secara berkala menjalani pendidikan, sertifikasi, dan pengembangan berkelanjutan (continuous professional development) guna menjamin mutu layanan pendidikan.
  2. Peran dan Independensi Organisasi Profesi Guru: RUU ini mendorong independensi penuh organisasi profesi guru agar terhindar dari intervensi pihak luar. Meskipun independen, organisasi profesi harus diberikan dukungan optimal oleh pemerintah agar dapat berkontribusi secara maksimal dalam peningkatan kualitas pendidikan dan perlindungan anggotanya.

II. Sentralisasi Manajemen dan Distribusi Guru

Salah satu usulan paling signifikan dalam RUU Sisdiknas adalah penarikan kewenangan pengelolaan guru ke pemerintah pusat:

  1. Pengelolaan dan Distribusi Guru oleh Pemerintah Pusat: RUU mengusulkan agar proses pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Kewenangan ini mencakup distribusi guru secara merata, dengan catatan harus tetap mempertimbangkan kerangka Undang-Undang Otonomi Daerah, kebutuhan riil satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan karakteristik spesifik setiap daerah. Pemerintah pusat juga akan memiliki peran dalam mendistribusikan pendidik yang diangkat kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.Hetifah menyoroti perlunya kajian mendalam dan uji publik secara ekstensif terkait rencana sentralisasi penanganan guru ini. Ia juga menyebutkan adanya usulan pembentukan Badan Guru Nasional (BGN) sebagai lembaga khusus yang bertanggung jawab dalam manajemen guru secara terpusat, mulai dari rekrutmen hingga distribusi dan pengembangan.

III. Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan

Meskipun artikel asli hanya mencantumkan tiga poin, RUU Sisdiknas secara umum juga berfokus pada empat aspek tambahan yang berkaitan dengan guru (diasumsikan sebagai poin 4 hingga 7, berdasarkan konteks RUU):

  1. Perlindungan Hukum Bagi Guru: RUU memperkuat aspek perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugas profesional mereka, terutama dari ancaman dan intervensi pihak luar yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar.
  2. Peningkatan Kesejahteraan: Termasuk penyesuaian terkait tunjangan dan insentif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan finansial guru, menjamin kelayakan hidup, dan meningkatkan martabat profesi.
  3. Pengembangan Karier Berkelanjutan: Poin ini fokus pada jalur karier yang jelas dan pengembangan profesional yang terstruktur, memastikan guru memiliki peluang untuk meningkatkan kompetensi dan jenjang jabatan.
  4. Penyederhanaan Birokrasi: Adanya upaya untuk menyederhanakan proses administrasi dan birokrasi yang membebani guru, sehingga mereka dapat lebih fokus pada tugas inti, yaitu mengajar dan mendidik peserta didik.

Secara keseluruhan, RUU Sisdiknas berusaha menyeimbangkan antara peningkatan standar profesional guru dan jaminan perlindungan serta kesejahteraan, sambil merestrukturisasi manajemen guru secara nasional untuk mengatasi disparitas kualitas dan distribusi guru antar daerah.

Anda mungkin juga suka...