Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen luar biasa dalam “perang” melawan narkotika. Selama 10 bulan, terhitung sejak Januari hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap puluhan ribu kasus, menyita ratusan ton barang bukti, dan secara agresif menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para gembong narkoba.
Baca Juga : ANAKANGSA Dunia Judi: Antara Hiburan, Risiko, dan Psikologi Manusia
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, operasi pemberantasan narkoba ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa dari ancaman barang haram.
Rangkuman Capaian Penindakan (Januari–Oktober 2025)
Secara keseluruhan, data Bareskrim Polri mencatat hasil yang masif:
- Kasus Terungkap: 38.934 kasus.
- Tersangka Diamankan: 51.763 orang.
- Aset TPPU Disita: Mencapai Rp 221 miliar, dalam upaya memutus rantai pendanaan sindikat narkoba.
Fokus Pemiskinan Gembong Melalui TPPU
Salah satu strategi kunci Polri adalah penerapan pasal TPPU untuk membidik dan memiskinkan para bandar, pengedar, hingga kurir.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tujuan utama TPPU adalah melumpuhkan kemampuan finansial jaringan agar mereka tidak lagi memiliki modal untuk menjalankan bisnis kejahatan narkotika.
“Tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar dan kurir sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya,” tegas Brigjen Eko Hadi.
Dalam periode ini, Polri mengusut 22 kasus TPPU terkait narkoba dengan 29 tersangka. Rincian aset yang disita senilai Rp221.386.911.534 terdiri dari:
- Uang tunai senilai Rp18,88 miliar.
- Aset bergerak (45 mobil, 43 motor, 4 alat berat, jam tangan dan tas mewah, serta emas/logam mulia) dan aset tidak bergerak (18 lokasi tanah bersertifikat, 19 lokasi tanah dan bangunan bersertifikat) senilai Rp202,5 miliar.
Ancaman Narkoba pada Anak dan Modus Baru Vape Obat Keras
Perhatian serius juga diarahkan pada keterlibatan generasi muda.
1. Ratusan Anak Terjerat, Sumatera Utara Jadi Sorotan
Sebanyak 150 anak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025. Brigjen Eko Hadi Santoso menyoroti Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai daerah dengan kasus narkoba tertinggi di Indonesia saat ini, yang juga mendominasi jumlah tersangka anak.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menjamin penanganan terhadap tersangka anak akan memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak, namun ia menegaskan penindakan tegas tetap akan dilakukan.
2. Vape Berisi Obat Bius Etomidate Marak
Bareskrim juga mengungkap modus baru peredaran obat keras melalui rokok elektrik atau vape yang dicampur dengan zat etomidate. Etomidate sendiri adalah obat bius golongan obat-obatan yang dimanipulasi jaringan agar bisa dijual dan digunakan oleh pengguna, yang saat ini belum dikategorikan sebagai narkotika atau psikotropika.
Meskipun demikian, Brigjen Eko Hadi memastikan bahwa peredaran zat adiktif tersebut secara ilegal akan tetap ditindak karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM.
Peringatan Keras dan Pengawasan Internal
Komjen Syahardiantono juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh anggota Polri. Ia menekankan sanksi terberat, termasuk pemecatan, akan diberikan kepada oknum yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peredaran narkoba.
“Ini juga merupakan peringatan dan penindakan tegas bagi internal kita Polri, kalau ada hal yang melanggar anggota kita internal pasti kita lakukan penindakan tegas,” kata Komjen Syahardiantono.
Untuk memperkuat pengawasan, Kabareskrim menyediakan nomor pengaduan khusus yang terhubung ke Divisi Propam Polri bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan keterlibatan oknum polisi: 081319178714.
Hotline 24 Jam Bareskrim: Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Sebagai langkah percepatan pemberantasan narkoba, Polri juga mengaktifkan Hotline 24 Jam Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan untuk melaporkan segala informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat bisa langsung menghubungi melalui aplikasi WhatsApp di nomor: 0823 1234 9494. “Sekali lagi, kalau misalnya ada informasi terkait pelanggaran narkoba, sampaikan langsung ke sini. 24 jam kita akan tidak lanjuti sesuai dengan komitmen kita,” tutup Kabareskrim.
