Janjikan Belasan Warga Jadi PNS, Pegawai Kemenag Cilegon Dipenjara Hampir Tiga Tahun
Nasional Politik

Janjikan Belasan Warga Jadi PNS, Pegawai Kemenag Cilegon Dipenjara Hampir Tiga Tahun

Pegawai Kemenag Cilegon Dipenjara – Seorang Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kemenag Kota Cilegon, Banten, Syauki, dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara. Bersama rekannya, Muhtar Bahri, Syauki terbukti menipu dengan modus menjanjikan belasan warga menjadi PNS. Penipuan tersebut mengakibatkan kerugian materiil hingga Rp 100 juta.

Baca Juga : Luka Modric Gabung AC Milan dengan Gaji Menarik, Ambisi Piala Dunia 2026 Jadi Pemicu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membacakan vonis ini pada Sabtu, 12 Juli 2025. Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan kepada terdakwa Syauki. Kutipan ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Serang.

Pegawai Kemenag Cilegon Dipenjara

Majelis hakim menyatakan Syauki dan Muhtar Bahri bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sesuai dakwaan alternatif kesatu. Muhtar Bahri menerima vonis lebih ringan, yaitu 1 tahun 9 bulan penjara. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang sebelumnya menuntut Syauki 3 tahun penjara dan Muhtar 2 tahun.

Modus Penipuan Berkedok Jaringan Kemenag
Aksi penipuan ini bermula pada Sabtu (18/9/2025) ketika salah seorang korban, Shadid, bertemu dengan Muhtar Bahri di Kantor Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan. Saat itu, Shadid sedang mencari lowongan pekerjaan di pabrik untuk anaknya. Namun, Muhtar mengaku bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilegon dan menawarkan kesempatan untuk menjadi PNS.

Tergiur dengan tawaran tersebut, Shadid menyatakan minatnya. Untuk meyakinkan korban, Muhtar mengklaim memiliki kenalan di Kemenag Kota Cilegon yang bisa membantu proses penerimaan PNS. Namun, bantuan tersebut tidak gratis. Muhtar meminta biaya sebesar Rp70 juta per orang, dengan syarat uang muka 50% atau sebesar Rp35 juta.

Pembicaraan berlanjut pada 23 September 2021. Muhtar menghubungi Shadid kembali untuk menanyakan kelanjutan minat anaknya menjadi PNS. Akhirnya, keduanya bertemu dan Shadid menyerahkan uang tunai sebesar Rp35 juta. Sebagai bukti transaksi, Muhtar membuat kwitansi penerimaan uang.

Penipuan Berlanjut dan Meluas

Seiring berjalannya waktu, pada Juli 2022, Muhtar kembali menghubungi Shadid dan memperkenalkannya kepada rekannya, Syauki. Korban kemudian berkomunikasi langsung dengan Syauki, yang meminta uang tambahan sebesar Rp20 juta.

Syauki semakin memperluas jaringan penipuannya dengan memberitahu Shadid. Bahwa ia bisa memasukkan orang menjadi PNS dengan biaya Rp60 juta per orang, dan ia memiliki kuota sebanyak 5 orang. Setelah mendengar adanya kuota ini, Shadid mengajak korban lain seperti Hayani dan Kasmin hingga total kerugian para korban mencapai Rp100 juta.

Untuk lebih meyakinkan para korban, pada 1 Oktober 2022, Syauki bahkan menunjukkan foto Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS yang telah direkayasa atau diedit sebelumnya. Tentu saja, SK palsu tersebut menjadi alat ampuh untuk menjerat korban yang berharap bisa menjadi abdi negara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, terutama yang menjanjikan posisi PNS dengan imbalan sejumlah uang. Proses rekrutmen PNS memiliki mekanisme resmi yang transparan dan tidak melibatkan pembayaran di luar prosedur yang ditentukan.

Anda mungkin juga suka...