Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Meski belum ada pengumuman resmi mengenai nama tersangka, KPK mulai memberikan petunjuk tentang siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka.
Baca Juga : KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur, Tegaskan Operasi Bukan Drama
Siapa Calon Tersangka yang Dibidik KPK?
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, calon tersangka dalam kasus ini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pemberian perintah dan penerimaan aliran dana haram.
“Potensi tersangkanya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” jelas Asep dalam konferensi pers pada Sabtu (9/8/2025).
Asep juga menambahkan bahwa KPK tengah mengincar individu yang memberi perintah untuk membagi kuota haji secara tidak sesuai aturan. Selain itu, mereka juga membidik pihak-pihak yang menerima uang dari penambahan kuota haji tersebut.
Penyelidikan Kini Jadi Penyidikan
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini sudah berada dalam tahap penyelidikan. Setelah menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), KPK memutuskan untuk menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan.
“Perkara haji KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep.
Dengan naiknya status menjadi penyidikan, KPK akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Ini menunjukkan bahwa KPK telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang kuat.
Sejumlah Tokoh Dipanggil untuk Dimintai Keterangan
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, KPK telah memanggil beberapa tokoh penting untuk dimintai keterangan. Mereka yang dipanggil termasuk:
- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama.
- Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- Khalid Basalamah, seorang pendakwah.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi awal terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Langkah ini menjadi bagian dari proses untuk mengungkap fakta-fakta di balik penambahan kuota haji yang diduga terjadi penyimpangan.