Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah gencar mendorong peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bagi para pekerja di sektor logistik, termasuk para pengemudi. Sinergi ini diwujudkan melalui ‘Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja’ yang baru-baru ini diselenggarakan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga : Davina Karamoy Jadi Tunangan Rigen di Film Komedi Terbaru, “Kang Solah From Kang Mak x Nenek Gayung”
Acara sosialisasi ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah untuk memastikan bahwa para pekerja di sektor vital ini mendapatkan perlindungan yang layak. “Kami dari pemerintah, khususnya Kemnaker dan Kemenhub, sangat peduli agar jaminan sosial ini bisa menjangkau Bapak/Ibu sekalian. Kami ingin memastikan bahwa pekerja sektor logistik telah terlindungi dalam program Jamsostek,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Minggu (21/9/2025).
Sektor Logistik: Tulang Punggung Ekonomi yang Penuh Risiko
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat per Februari 2025, sektor pengangkutan dan logistik menjadi salah satu penyumbang utama penyerapan tenaga kerja. Tercatat, sektor ini mengalami peningkatan signifikan dengan penyerapan 0,18 juta orang. Angka ini juga berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat pada triwulan I tahun 2025.
“Peningkatan ini diharapkan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, mengingat pengangkutan atau logistik merupakan sektor yang krusial dalam menggerakkan roda perekonomian,” jelas Yassierli.
Namun, di balik perannya yang strategis, pekerjaan di bidang logistik memiliki risiko yang sangat tinggi. Para pekerja logistik kerap dihadapkan pada berbagai bahaya, seperti kecelakaan lalu lintas, kelelahan kerja, cedera, hingga risiko terburuk seperti cacat permanen atau bahkan meninggal dunia saat bertugas. Yassierli menekankan pentingnya perlindungan sosial untuk memitigasi risiko-risiko tersebut.
Perlindungan Jamsostek Masih Belum Optimal
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), program Jamsostek sangat krusial untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk di sektor logistik. Jaminan ini mencakup berbagai program, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan lainnya.
Meski demikian, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan di Provinsi Jawa Barat masih jauh dari ideal. Hingga Agustus 2025, jumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Barat mencapai 5.033.108 orang. Angka ini terdiri dari 4.056.738 pekerja penerima upah (PU) dan 976.370 pekerja bukan penerima upah (BPU).
“Dengan demikian, cakupan kepesertaan Jamsostek di Provinsi Jawa Barat saat ini hanya sekitar 20 persen, yang mana jumlah ini dirasa belum optimal,” pungkas Indah Anggoro Putri.
Pemerintah berharap dengan adanya sosialisasi ini, kesadaran akan pentingnya perlindungan Jamsostek bagi pekerja logistik akan meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan terlindungi bagi para pahlawan ekonomi di jalanan.