Masa Tunggu Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign: Panduan Lengkap
Ekonomi

Masa Tunggu Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign: Panduan Lengkap

Pencairan saldo JHT BPJS Bagi para pekerja yang telah mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan, klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang dinantikan. Namun, pencairan saldo ini tidak bisa langsung dilakukan sesaat setelah Anda keluar dari perusahaan. Ada masa tunggu yang perlu dipahami dan dipenuhi. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai masa tunggu, syarat, serta panduan lengkap cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Membongkar Bitcoin: Antara Inovasi Finansial dan Mitos Zero-Sum Game

Pencairan saldo JHT BPJS Berapa Lama Masa Tunggu Pencairan JHT Setelah Resign?


Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dapat mencairkan saldo JHT mereka setelah melewati masa tunggu satu bulan. Masa tunggu ini dihitung sejak tanggal diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Jadi, penting untuk memastikan Anda telah menerima dan menyimpan surat keterangan pengunduran diri tersebut karena menjadi salah satu dokumen krusial dalam proses klaim.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Klaim JHT Setelah Resign?


Klaim JHT setelah resign hanya bisa diajukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif bekerja di mana pun setelah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Hal ini untuk memastikan bahwa dana JHT benar-benar digunakan saat peserta sudah tidak memiliki penghasilan tetap dari pekerjaan.

Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT?
Agar proses klaim berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen asli berikut:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Kartu identitas kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Bukti Identitas Lainnya: Identitas diri yang sah dan masih berlaku.

Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja: Dokumen resmi dari perusahaan yang menyatakan bahwa Anda telah mengundurkan diri.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Diperlukan bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau bagi peserta yang sebelumnya pernah mengajukan klaim sebagian.

Bagaimana Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?


BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua metode untuk klaim saldo JHT, yaitu secara langsung di kantor cabang atau secara online melalui situs resmi mereka.

  • Cara Klaim Saldo JHT di Kantor Cabang:
    Siapkan Dokumen Asli: Pastikan semua dokumen persyaratan yang disebutkan di atas sudah lengkap dan asli.
  • Isi Formulir Pengajuan Klaim JHT: Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia di kantor cabang.
  • Ambil Nomor Antrean: Setelah mengisi formulir, ambil nomor antrean untuk proses selanjutnya.
  • Wawancara Verifikasi: Nomor antrean Anda akan dipanggil untuk sesi wawancara dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan memverifikasi data dan dokumen Anda.
  • Terima Tanda Terima: Jika verifikasi berhasil, Anda akan diberikan tanda terima sebagai bukti pengajuan klaim.
  • Tunggu Pencairan: Saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank Anda setelah proses verifikasi selesai.
  • Cara Klaim Saldo JHT Secara Online (Lapak Asik):
    Akses Situs Lapak Asik: Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi Data Diri: Masukkan data diri Anda berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Pastikan format file adalah JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB. Jangan lupa unggah foto diri terbaru tampak depan.
  • Konfirmasi Data Pengajuan: Setelah mengisi dan mengunggah dokumen, akan muncul konfirmasi data pengajuan. Pastikan semua data benar, lalu klik “Simpan”.
  • Terima Jadwal Wawancara Online: Jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
  • Wawancara Melalui Video Call: Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda pada jadwal yang telah ditentukan untuk verifikasi data melalui video call.
  • Pencairan Saldo JHT: Setelah proses verifikasi via video call selesai dan disetujui, saldo JHT Anda akan segera ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan.

Dengan memahami masa tunggu dan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pencairan saldo JHT Anda setelah resign akan lebih mudah dan efisien. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen dengan lengkap dan mengikuti instruksi dari BPJS Ketenagakerjaan dengan seksama.

Anda mungkin juga suka...