Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini memunculkan pertanyaan besar tentang nasib Nadiem di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga sedang menyelidiki kasus korupsi lain yang diduga melibatkan dirinya.
Baca Juga : Skandal Pajak Properti: Wakil Perdana Menteri Inggris Mundur
KPK saat ini diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud yang juga terjadi di kementerian yang sama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejagung tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan KPK.
“Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” ujar Budi pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Budi, tidak menutup kemungkinan Nadiem juga akan menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani KPK. Hal ini sejalan dengan komitmen bersama antara KPK, Kejagung, dan Polri untuk bersinergi dalam penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.
Budi menambahkan bahwa koordinasi antara kedua lembaga penegak hukum ini terus dilakukan, meskipun detailnya belum bisa diungkap ke publik. Ia juga menegaskan bahwa kasus yang diusut KPK dan Kejagung berbeda.
“Sampai hari ini, sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikburistek masih berproses,” kata Budi.
Kronologi Kasus Nadiem di Kejaksaan Agung
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kelima oleh Kejagung pada Kamis (4/9) setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Ia kini menjadi salah satu dari total lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Kasus pengadaan laptop ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan.
- Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi.
Bagaimana menurut Anda, akankah KPK juga menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus Google Cloud?