OJK Resmi Atur Promosi Saham oleh Influencer: Ini Batasan dan Konsekuensinya!
Ekonomi Nasional

OJK Resmi Atur Promosi Saham oleh Influencer: Ini Batasan dan Konsekuensinya!

Regulasi OJK Promosi Saham – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan tegas terkait promosi produk pasar modal oleh influencer atau pegiat media sosial. Aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek, menjadi respons atas semakin kompleksnya dinamika industri sekuritas dan maraknya promosi saham di media sosial oleh selebgram, YouTuber, hingga TikToker.

Baca Juga : Upaya Serangan Drone Ukraina Guncang Moskow, Pertahanan Udara Rusia Klaim Berhasil Cegat Puluhan Drone

Regulasi OJK Promosi Saham Mengapa Aturan Ini Penting?

Penerbitan POJK ini didasari oleh meningkatnya kompleksitas bisnis perusahaan efek serta perkembangan pesat industri sekuritas. Baik dari sisi produk, proses bisnis, maupun mekanisme layanan, semuanya berkembang sangat cepat. Dengan adanya influencer yang kini berperan aktif dalam promosi, OJK merasa perlu mengatur kolaborasi ini. Tujuannya adalah demi melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal.

Tiga Kategori Kerja Sama Influencer dan Perusahaan Sekuritas
POJK Nomor 13 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 106 Ayat (1) dan (2), secara jelas memperbolehkan perusahaan sekuritas (Penjamin Emisi Efek/PED dan Perantara Pedagang Efek/PPE) untuk bekerja sama dengan influencer. Namun, ada batasan dan persyaratan ketat yang harus dipenuhi, terbagi dalam tiga kategori utama:

Penyedia Media atau Informasi Umum (Pasal 106 Ayat 2 huruf a):

Influencer hanya menyediakan ruang iklan atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal.

PENTING: Mereka tidak boleh memberikan penawaran langsung kepada calon nasabah, serta tidak boleh menyertakan penilaian atau analisis pribadi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu dari perusahaan sekuritas.

Kewajiban Perusahaan Sekuritas: Memastikan ada pengungkapan jelas dalam iklan bahwa influencer tersebut bukan pegawai perusahaan dan tidak memiliki izin dari OJK.

Bagi Influencer: Dalam kategori ini, influencer tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran PPE dan tidak wajib memiliki izin usaha atau izin perseorangan dari OJK (Pasal 107).

Pemberi Penawaran kepada Calon Nasabah (Pasal 106 Ayat 2 huruf b):

Influencer secara aktif menawarkan calon nasabah untuk menjadi nasabah di perusahaan sekuritas.

Kewajiban Perusahaan Sekuritas: Wajib memastikan influencer telah memenuhi Peraturan OJK mengenai mitra pemasaran PPE (Pasal 108). Ini berarti influencer tersebut harus memiliki kualifikasi dan terdaftar secara resmi.

Pemberi Analisis dan/atau Rekomendasi (Pasal 106 Ayat 2 huruf c):

Influencer memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu dari perusahaan sekuritas.

Kewajiban Perusahaan Sekuritas: Wajib memastikan influencer telah memiliki izin sebagai penasihat investasi (Pasal 108). Kategori ini menuntut kualifikasi paling tinggi bagi influencer karena melibatkan saran investasi.

Setiap kerja sama dengan influencer ini wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang jelas antara perusahaan sekuritas dan influencer.

Sanksi Berat Bagi Pelanggar Aturan

OJK tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan sekuritas yang melanggar ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025 sesuai Pasal 111, yang meliputi.

  • Peringatan tertulis
  • Denda (kewajiban membayar sejumlah uang tertentu)
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pembekuan kegiatan usaha
  • Pencabutan izin usaha
  • Pembatalan pendaftaran
  • Pencabutan izin orang perseorangan

Aturan ini mendorong pelaku promosi saham di media sosial untuk bersikap lebih transparan, bertanggung jawab, dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat informasi yang menyesatkan. Ini adalah langkah maju OJK dalam menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan terpercaya di Indonesia.

Anda mungkin juga suka...