Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Indonesia Semakin Dekat
Internasional

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Indonesia Semakin Dekat

Indonesia semakin dekat untuk memiliki Kementerian Haji dan Umrah yang berdiri sendiri. Langkah maju ini disepakati setelah pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyetujui pembentukan kementerian baru tersebut, yang akan segera disahkan dalam rapat paripurna. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (22/8).

Baca Juga : Cekcok Sperma Jadi Motif Pembunuhan Wanita di Blitar

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Haji, Panitia Kerja (Panja) menyepakati penambahan pasal-pasal baru yang mengatur kementerian khusus ini. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa pasal 21 hingga 23 akan ditambahkan untuk memperjelas kedudukan kementerian tersebut.

“Ini kita tambahkan sekarang… bahwa sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama,” kata Eko.

Peran dan Kewenangan Kementerian Baru
Dalam draf yang dibacakan oleh Eko, Menteri Haji dan Umrah akan menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan bagian dari lingkup urusan pemerintahan di bidang agama. Dengan kata lain, kementerian ini akan fokus pada pengelolaan haji dan umrah, sementara Kementerian Agama tetap mengurusi urusan agama secara umum.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa kesepakatan ini diharapkan bisa mencegah tumpang-tindih kewenangan di masa depan. “Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang-tindih,” ungkapnya. Menurutnya, pemisahan ini akan membuat urusan haji dan umrah bisa diatur secara lebih spesifik, sementara urusan agama lainnya tetap ditangani oleh Kementerian Agama.

Progres Pembahasan RUU Haji
Proses pembahasan RUU Haji terus berlanjut, bahkan hingga akhir pekan. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengonfirmasi bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji telah selesai pada Sabtu (23/8).

Salah satu poin yang sempat menjadi perdebatan adalah batas usia jemaah haji. Awalnya, usia minimal yang ditetapkan adalah 18 tahun, namun kemudian diubah menjadi 13 tahun. Namun, ada klausul lain yang menyebutkan “13 tahun atau sudah menikah.” Pemerintah menyoroti bahwa klausul ini bisa bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak jika ada pernikahan di bawah 13 tahun. Akhirnya, klausul tersebut diubah setelah pandangan pemerintah diterima.

Pembentukan kementerian ini merupakan langkah besar bagi Indonesia untuk meningkatkan pelayanan bagi jutaan jemaah haji dan umrah setiap tahunnya. Dengan adanya lembaga khusus, diharapkan pengelolaan ibadah ini menjadi lebih terstruktur, efisien, dan profesional.

Apakah Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang RUU Haji ini, atau ada aspek lain yang ingin Anda eksplorasi?

Anda mungkin juga suka...