SERANG – Satuan tugas gabungan dari Polres Serang dan Satgas Pangan Kabupaten Serang berhasil membongkar praktik penipuan beras oplosan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Penggerebekan dilakukan di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Pemilik pabrik, SU (46), kini telah diamankan dan kasus ini masih dalam pengembangan.
Baca Juga : Nadiem Makarim Tersangka Korupsi, Apa Sikap KPK?
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan penggerebekan pada Senin (4/9) ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami menemukan aktivitas curang yang merugikan konsumen, sehingga langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 94 karung beras oplosan ukuran 25 kg yang siap edar, serta 10 ton beras lainnya yang diduga akan dioplos. Pelaku, SU, mencampur beras yang tidak layak konsumsi, seperti sisa hajatan atau beras kotor dan berkutu, dengan beras premium menggunakan mesin huller.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa beras oplosan ini kemudian dikemas menggunakan karung bermerek terkenal seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin resmi. Setiap karung 25 kg dijual seharga Rp200.000 di toko milik tersangka di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kabupaten Serang.
Menurut AKP Andi, dari setiap karung yang dijual, SU meraup keuntungan Rp98.200. “Bisnis haram ini sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Beras sisa hajatan yang dibeli tersangka seharga Rp10.000 per kilogram kemudian dioplos dan dijual dengan harga tinggi,” tambahnya.
Kerugian dan Ancaman Hukuman
Praktik culas ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena menjual produk yang tidak higienis. Dengan keuntungan hampir seratus ribu rupiah per karung, diperkirakan kerugian konsumen dan pemilik merek dagang yang dicatut mencapai angka miliaran rupiah selama bertahun-tahun.
Saat ini, SU dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d, serta Pasal 9 huruf d, Pasal 10 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras dan melaporkan jika menemukan kecurigaan serupa agar praktik penipuan seperti ini tidak lagi merajalela.