PKB Mengkaji Ulang Opsi Pilkada Melalui DPRD: Menunggu Perkembangan Uji Materi Lanjutan di Mahkamah Konstitusi
Politik

PKB Mengkaji Ulang Opsi Pilkada Melalui DPRD: Menunggu Perkembangan Uji Materi Lanjutan di Mahkamah Konstitusi

Makassar – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan kesediaan untuk mengkaji ulang wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa proses pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Baca Juga : Finalisasi UMP Jakarta 2026: Pemerintah Daerah Targetkan Keputusan Adil bagi Buruh dan Pengusaha

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan bahwa saat ini PKB masih berpegang pada putusan hukum yang berlaku. “Jika kita merujuk pada putusan MK, kan sudah ditetapkan, pemilihan kepala daerah masih tetap melalui proses pemilihan langsung,” kata Cucun usai memimpin Musyawarah Wilayah (Muswil) PKB Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (8/12/2025).

Menunggu Keputusan Judicial Review Lanjutan

Meskipun demikian, Cucun—yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI—mengindikasikan bahwa posisi PKB dapat berubah jika terdapat pengajuan uji materi (judicial review) lanjutan di MK yang menghasilkan keputusan berbeda.

PKB akan mempertimbangkan opsi Pilkada melalui DPRD apabila muncul keputusan hukum baru, dengan catatan harus sejalan dengan masukan dari pimpinan partai politik (parpol) lain dan aspirasi yang berkembang di daerah.

“Kalau misalkan nanti ada keputusan judicial review yang lain, dan proses pemilihan bisa dilakukan melalui DPRD, sesuai dengan masukan-masukan dari para pimpinan parpol, kemudian juga dari daerah, kita akan pertimbangkan secara matang,” jelasnya.

Cucun menambahkan bahwa sikap PKB ini juga didasari oleh fakta bahwa hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Bidang Politik belum dibahas secara mendalam di parlemen. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu perkembangan dinamika politik dan kemungkinan adanya gugatan uji materi di MK yang dapat mengubah landasan hukum Pilkada.

Latar Belakang Wacana dari Golkar

Wacana pengembalian Pilkada kepada DPRD sendiri sempat diusulkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Bahlil mengakui bahwa usulan tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, namun ia memandang bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD kabupaten/kota dapat mengurangi kompleksitas penyelenggaraan Pilkada.

“Setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPRD Kabupaten atau Kota agar prosesnya tidak lagi terlalu kompleks. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” ujar Bahlil dalam paparannya di HUT ke-61 Partai Golkar.

Bahlil juga berpandangan bahwa pembahasan RUU Bidang Politik sebaiknya dimulai pada tahun berikutnya. Hal ini penting agar proses pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif, hati-hati, dan cermat, dengan melibatkan masukan yang luas dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan akhir.

Anda mungkin juga suka...