Praperadilan Gus Yaqut: Kuasa Hukum Serahkan Puluhan Bukti dan Tantang Validitas Tersangka KPK
Nasional

Praperadilan Gus Yaqut: Kuasa Hukum Serahkan Puluhan Bukti dan Tantang Validitas Tersangka KPK

JAKARTA — Persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026), tim kuasa hukum Yaqut menyerahkan dua tumpuk dokumen bukti sebagai upaya mematahkan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA : Eskalasi Perang Samudra Hindia: Kapal Perang Iran Tenggelam Terjang Torpedo Kapal Selam AS – thebizofknowledge

Strategi Pembuktian dan Gugatan Prosedural

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa seluruh bukti yang diserahkan telah mencakup aspek regulasi, surat-menyurat resmi, hingga kebijakan internal kementerian yang dinilai relevan. Penyerahan bukti ini bertujuan untuk menunjukkan adanya cacat prosedur dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

“Hari ini kami sudah tuntas menyerahkan bukti, termasuk keterangan ahli yang nantinya akan kami perkuat di dalam kesimpulan akhir,” ujar Mellisa usai persidangan.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan pemohon adalah transparansi administrasi penyidikan. Mellisa mempertanyakan sulitnya pihak keluarga atau kuasa hukum mendapatkan surat penetapan tersangka sejak awal proses hukum dimulai. “Kami siap menguji (challenge) bukti termohon. Ada apa dengan KPK? Kenapa surat penetapan tersangka yang semestinya diberikan sejak awal justru terkesan ditahan?” tegasnya.

Bantahan Atas Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Selain masalah prosedural, pihak Yaqut secara terbuka membantah kalkulasi kerugian negara sebesar Rp 622 miliar yang dituduhkan KPK. Mellisa menekankan bahwa angka tersebut tidak bisa secara otomatis diatribusikan sebagai akibat dari perbuatan kliennya.

Menurut analisis tim hukum, terdapat tiga klaster penyimpangan yang dituduhkan, namun dua di antaranya dinilai berada di luar kewenangan Menteri Agama:

  1. Pengisian Sisa Kuota Haji: Pihak pemohon menegaskan bahwa mekanisme teknis pengisian sisa kuota bukan merupakan kewenangan langsung menteri, melainkan berada pada level teknis operasional.
  2. Aliran Dana: Mellisa menyoroti adanya pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana namun hingga kini tidak dilakukan penyitaan atau proses hukum oleh KPK.

“Apakah kerugian Rp 622 miliar itu relevan dengan perbuatan Gus Yaqut? Kami tidak meyakini hal tersebut. Ada pihak-pihak yang jelas menerima aliran dana, tetapi tidak ditindak,” tambah Mellisa.

Agenda Sidang Lanjutan: Keterangan Ahli

Persidangan akan dilanjutkan pada Jumat (6/3/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh KPK sebagai pihak termohon. Tim hukum Yaqut menyatakan telah bersiap untuk menguji kredibilitas dan relevansi keterangan ahli tersebut di hadapan hakim tunggal.

Keputusan praperadilan ini menjadi sangat dinamis mengingat profil tokoh yang terlibat dan besarnya nilai kerugian negara yang menjadi objek perkara. Jika gugatan ini dikabulkan, maka status tersangka Yaqut Cholil Qoumas dapat dinyatakan tidak sah demi hukum, yang secara otomatis akan menghentikan penyidikan sementara dalam kasus tersebut.

Anda mungkin juga suka...