Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia bergerak cepat merespons ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo pada 29 September 2025. Proses perbaikan dan pembangunan kembali fasilitas pendidikan ini dipastikan akan didukung penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebuah keputusan yang memicu diskusi di ruang publik.
Baca Juga : Kontras Mencolok di Jantung Ibu Kota: Sisi Gelap Kemewahan Menteng
Namun, besaran alokasi dana dari kas negara untuk proyek ini masih dalam tahap perhitungan dan kajian teknis yang mendalam.
Hitung Mundur Anggaran dan Proses Teknis PU
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa penetapan kebutuhan anggaran untuk rekonstruksi Ponpes Al-Khoziny belum dapat dipastikan. Kementerian PU (sekarang sering disebut Kementerian PUPR) tengah menjalani proses teknokratis yang komprehensif sebelum mengajukan permintaan dana kepada Kementerian Keuangan.
“Memang belum (ada penetapan kebutuhan anggaran), belum karena kita lagi hitung. Jadi kan nanti seperti biasalah proses teknokratisnya kan kita selesaikan dulu,” kata Dody.
Tahapan Krusial Menuju Pembangunan:
Kementerian PU menargetkan pembangunan gedung baru Ponpes Al-Khoziny dapat dimulai pada akhir tahun 2025. Namun, Dody Hanggodo menekankan perlunya menyelesaikan beberapa kajian teknis yang menjadi prasyarat mutlak:
- Studi Kelayakan (Feasibility Study – FS): Kajian ini vital untuk memastikan kelayakan proyek pembangunan dari berbagai aspek, termasuk teknis, hukum, keuangan, lingkungan, dan sosial.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL): Pemeriksaan AMDAL merupakan bagian dari persiapan untuk memastikan pembangunan berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
- Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Setelah semua kajian disetujui, barulah izin resmi pembangunan dapat diurus dan konstruksi dimulai.
Dody Hanggodo yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini memberikan kepastian bahwa seluruh biaya rekonstruksi Pesantren Al-Khoziny akan ditanggung oleh APBN. “Insyaallah pakai APBN, insyaallah,” ujarnya.
Kritik dan Pembelaan: Kenapa APBN Harus Turun Tangan?
Keputusan pemerintah untuk menggunakan APBN dalam perbaikan Ponpes Al-Khoziny sempat menuai kritik. Hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa fakta di lapangan:
- Pelanggaran Izin: Bangunan yang roboh dikabarkan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Standar Konstruksi: Disebut-sebut pembangunan Ponpes Al-Khoziny dilakukan secara mandiri oleh para santri tanpa standar teknis konstruksi yang jelas.
Respon Pemerintah: Fokus pada Perlindungan Pendidikan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tampil membela kebijakan penggunaan APBN, menggarisbawahi urgensi aspek sosial kemasyarakatan.
Cak Imin mencatat bahwa setidaknya 1.900 santri terdampak langsung dan kehilangan tempat untuk menuntut ilmu. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir dan memastikan keberlanjutan proses pendidikan.
“Al Khoziny, ini layak dibantu APBN karena ya kalau jumlah santrinya 1.900 mau sekolah di mana? Mau dibiarkan di tenda? Pemerintah mau diam saja?,” tegas Cak Imin.
Ia juga menambahkan bahwa pesantren, sebagai salah satu lembaga pendidikan tertua, kerap terabaikan dari bantuan pemerintah sebelumnya, menjadikan intervensi ini sebagai langkah penting untuk keadilan sosial.
Dukungan Penuh dari Presiden dan Reformasi Kemenag
Kebijakan rekonstruksi ini didukung penuh oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden tidak hanya memerintahkan perbaikan, tetapi juga menginstruksikan agar seluruh pesantren di Indonesia diperiksa (diaudit) dan diberikan bantuan yang memadai.
Proses perbaikan dikoordinasikan secara erat oleh Kementerian PU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Reformasi Struktur di Kemenag
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa Kemenag telah mendapat restu dari Presiden Prabowo untuk menambah anggaran khusus bagi madrasah dan pondok pesantren. Langkah strategis ini juga diiringi dengan rencana restrukturisasi Kemenag:
- Unit yang semula dinaungi oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) akan ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Pondok Pesantren.
Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menempatkan pendidikan pesantren dalam posisi yang lebih sentral dalam agenda nasional, memastikan insiden seperti di Al-Khoziny tidak terulang.
