Serah Terima Aset Kasus Korupsi Taspen: KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp 300 Miliar
Ekonomi Politik

Serah Terima Aset Kasus Korupsi Taspen: KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp 300 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan serah terima aset hasil rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) kepada negara. Total aset yang diserahkan mencapai Rp 883.038.394.268 (sekitar Rp 883 miliar).

Baca Juga : Penegasan Keras Pemerintah: Barang Ilegal Tak Bisa Jadi Legal Hanya dengan Bayar Pajak

Dalam momen penyerahan yang berlangsung di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 20 November 2025, KPK menarik perhatian publik dengan memamerkan uang tunai dalam jumlah yang sangat besar, yaitu Rp 300 miliar.

Tumpukan Uang yang Mencuri Perhatian

Uang yang dipamerkan berupa tumpukan pecahan Rp 100 ribu yang tersusun rapi. Meskipun KPK menyerahkan keseluruhan aset rampasan senilai Rp 883 miliar, hanya Rp 300 miliar yang ditampilkan secara fisik. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keterbatasan ruangan menjadi faktor utama mengapa total keseluruhan uang tidak dapat dipamerkan.

Tumpukan uang tersebut memiliki dimensi yang mencolok, dilaporkan mencapai tinggi 1,5 meter dengan panjang 7 meter. Uang tunai senilai Rp 300 miliar tersebut dikemas dalam 300 boks plastik bening, di mana setiap boksnya berisi uang senilai Rp 1 miliar.

“Pada kesempatan siang hari ini, kita dapat hadir di sini dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero),” ujar Asep Guntur Rahayu.

Asal-Usul Kasus dan Pemulihan Aset

Kasus ini berpusat pada penyimpangan investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1 triliun. Dua figur utama yang telah divonis dalam kasus ini adalah:

  • Antonius NS Kosasih (ANSK), mantan Direktur Utama PT Taspen, yang divonis 10 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
  • Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, Ekiawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 253,660. Jika tidak mampu membayar, hukuman kurungan penjara selama 2 tahun akan dikenakan sebagai pengganti.

Pengembangan penyidikan kemudian menyeret PT IIM sebagai tersangka korporasi terkait penyimpangan investasi yang dikelola oleh manajer investasi tersebut.

Uang rampasan yang diserahkan ke PT Taspen merupakan hasil eksekusi berdasarkan putusan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Putusan tersebut menetapkan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balance Fun 2 senilai Rp 996.694.514 dirampas untuk negara.

Jaksa KPK kemudian mengeksekusi aset tersebut dengan cara melakukan penjualan kembali untuk mendapatkan Net Asset Value (Nilai Aktiva Bersih) pada periode 29 Oktober hingga 12 November 2025.

“Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero) atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268,” jelas Asep.

Penjelasan KPK Mengenai Uang Pameran

Melihat tumpukan uang tunai tersebut, muncul pertanyaan mengenai asal-usul uang Rp 300 miliar yang dipamerkan, mengingat KPK telah mentransfer seluruh hasil rampasan ke PT Taspen.

Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menjelaskan bahwa uang tunai yang dipamerkan tersebut merupakan uang pinjaman dari salah satu bank.

“Masalah peminjaman uang ini, kita minjam tadi pagi jam 10.00 WIB, KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp 880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp 300 miliar jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” terang Jaksa Leo.

Leo menambahkan bahwa uang tersebut dikawal ketat oleh kepolisian selama perjalanan ke Gedung KPK dan akan dikembalikan ke bank pada sore hari di hari yang sama, sekitar pukul 16.00.

Anda mungkin juga suka...