Skandal Beras Oplosan Terbongkar – Praktik kecurangan di industri beras kembali mengemuka dan meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap temuan mengejutkan sebanyak 212 merek beras. Mereka menduga bahwa pelaku telah mengoplos beras-beras ini, tidak memenuhi standar mutu, dan mencantumkan volume yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Kementan kemudian melimpahkan temuan masif ini kepada aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung, untuk memprosesnya secara hukum.
Baca Juga : Bank Dunia Buka Rekrutmen di Indonesia, Simak Syarat dan Cara Melamarnya
Skandal Beras Oplosan Terbongkar
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik-praktik curang ini. “Kami sudah kirim 212 merek yang tidak sesuai standar, mengurangi volume, mutunya tidak sesuai, kemudian tidak sesuai standar, kami sudah kirim ke Pak Kapolri langsung dan Pak Jaksa Agung langsung. Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan,” ungkap Amran di kantor pusat Kementan pada Senin (14/7/2025).
Hingga saat ini, penyidik Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) telah memanggil dan memeriksa 10 produsen beras besar yang mereka duga terlibat dalam praktik pelanggaran ini.
Modus Kecurangan dan Dampaknya
Kementan melakukan investigasi mendalam dan menemukan pola kecurangan yang secara signifikan merugikan konsumen.
- Mayoritas produsen menjual beras, baik jenis premium maupun medium, yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Beras Premium: Sebanyak 85,56% sampel beras premium tidak memenuhi standar mutu.
- Beras Medium: Kondisinya lebih parah, dengan 88,24% sampel beras medium tidak memenuhi SNI.
- Harga Melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi): Konsumen seringkali dipaksa membayar lebih mahal dari ketentuan pemerintah.
- Beras Premium: 59,78% dijual dengan harga di atas HET.
- Beras Medium: Angka yang sangat tinggi, mencapai 95,12% dijual di atas HET.
- Produsen mengurangi volume beras sehingga berat yang diterima konsumen lebih ringan dari yang tertera pada kemasan.
- Beras Premium: 21,66% memiliki berat yang lebih ringan.
- Beras Medium: 9,38% beratnya di bawah klaim kemasan.
Praktik culas ini tidak hanya merusak kepercayaan konsumen, tetapi juga menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar. Kementan menghitung potensi kerugian konsumen dari praktik ini mencapai Rp 99,3 triliun per tahun. Angka fantastis ini terbagi menjadi Rp 34,21 triliun dari kerugian pada beras premium dan Rp 65,14 triliun pada beras medium.
Peringatan Keras dan Langkah Penindakan
Menteri Pertanian secara tegas mengingatkan seluruh produsen beras untuk segera memperbaiki standar kualitas produk mereka dan menghentikan segala bentuk praktik kecurangan. Ia menegaskan bahwa Satgas Pangan akan terus bergerak, tidak hanya di pusat tetapi juga hingga ke daerah-daerah, untuk menindak tegas para pelaku yang merugikan masyarakat.
Langkah Kementan yang melimpahkan data ke Polri dan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak pandang bulu dalam memberantas mafia beras. Pemerintah berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi hak-hak konsumen di seluruh Indonesia.