Skema Penghapusan Tunggakan Iuran JKN: BPJS Kesehatan Siap Laksanakan Regulasi Pemerintah
Nasional

Skema Penghapusan Tunggakan Iuran JKN: BPJS Kesehatan Siap Laksanakan Regulasi Pemerintah

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan kesiapan untuk melaksanakan rencana pemerintah terkait pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencana ini, yang digagas oleh Kementerian Keuangan, akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan alokasi yang disiapkan mencapai Rp 20 triliun.

Baca Juga : Rahasia Umur Panjang Terkuak: Pakar Ungkap Makanan Sederhana dari ‘Zona Biru’

Respon BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang merumuskan dan menyusun regulasi yang akan mengatur syarat dan kriteria penerima program penghapusan tunggakan ini.

“Sebagai badan hukum publik yang diberi amanah mengelola Program JKN, kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan,” ujar Rizzky.

Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program ini menunggu penetapan regulasi resmi dari pemerintah sebagai dasar hukum operasionalnya.


Fokus Penerima Program Pemutihan

Program pemutihan utang iuran ini secara spesifik ditujukan bagi kelompok peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan, yaitu:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat.
  2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah (Pemda): Peserta mandiri yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Sasaran utamanya adalah mereka yang memiliki tunggakan saat masih berstatus sebagai peserta mandiri (PBPU).

Pemutihan ini akan dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Artinya, peserta yang tunggakannya akan diputihkan wajib terdaftar dalam DTESEN sebagai bukti kelayakan sosial-ekonomi.


Besaran Tunggakan dan Rasionalisasi Kebijakan

Kebijakan penghapusan tunggakan ini muncul mengingat tingginya angka peserta JKN yang belum melunasi kewajiban iuran. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat 23 juta peserta JKN masih menunggak iuran.

Total nilai tunggakan tersebut diperkirakan menembus lebih dari Rp 10 triliun. Sebelumnya, angka tunggakan pernah tercatat di kisaran Rp 7,6 triliun, namun nilai tersebut terus bertambah dan mencapai lebih dari Rp 10 triliun, yang sebagian berasal dari peserta yang pindah komponen atau status kepesertaan.

Menurut Ali Ghufron Mukti, kebijakan pemutihan ini menjadi solusi pragmatis, khususnya bagi kelompok masyarakat yang benar-benar tidak mampu melunasi tunggakan iuran mereka.

“Peserta yang benar-benar tidak mampu tidak akan sanggup melunasi tunggakan sekalipun terus ditagih. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan skema pemutihan iuran bagi kelompok warga tak mampu,” jelasnya.

Skema ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat rentan, sekaligus mengoptimalkan kembali kepesertaan mereka dalam Program JKN agar dapat menikmati layanan kesehatan secara penuh tanpa terhalang status tunggakan.

Anda mungkin juga suka...