Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memperluas cakupan layanan transportasi umum gratis. Ini adalah kabar baik bagi pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan batas penghasilan tertentu yang kini berhak menikmati fasilitas Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara cuma-cuma. Baca Juga : Penangkapan Gubernur Riau: Membongkar Praktik Pemerasan ‘Jatah Preman’ …