Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang valid adalah kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Bagi Anda yang memiliki SIM untuk mobil (SIM A) dan motor (SIM C) dan masa berlakunya hampir habis, kabar baiknya: Anda bisa mengurus perpanjangan keduanya sekaligus! Langkah ini tentu sangat menghemat waktu, karena Anda hanya perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi …
