Jakarta – Babak baru kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) memasuki agenda penuntutan. Lima terdakwa, termasuk mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan tiga hakim yang memvonis lepas korporasi migor, dituntut hukuman penjara yang berat, menandakan keseriusan jaksa dalam memberantas praktik mafia peradilan. Baca Juga : Siaga Cuaca Ekstrem: …