Banda Aceh – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berakhir ricuh dan dibubarkan secara paksa oleh polisi pada Senin, 1 September 2025. Pembubaran ini dilakukan setelah massa menolak untuk membubarkan diri meskipun batas waktu berunjuk rasa telah habis. Baca Juga : Belajar dari Rumah untuk Sekolah Dekat Demo, …
