Makassar – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan kesediaan untuk mengkaji ulang wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa proses pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Baca Juga : Finalisasi UMP Jakarta 2026: Pemerintah Daerah Targetkan Keputusan Adil …