Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memicu perdebatan publik dengan keputusannya yang mengejutkan terkait dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, KPU menetapkan sejumlah dokumen penting, termasuk ijazah, sebagai informasi publik yang dikecualikan. Artinya, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diakses oleh publik tanpa persetujuan dari yang …
