Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan serah terima aset hasil rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) kepada negara. Total aset yang diserahkan mencapai Rp 883.038.394.268 (sekitar Rp 883 miliar). Baca Juga : Penegasan Keras Pemerintah: Barang Ilegal Tak Bisa Jadi Legal Hanya dengan Bayar Pajak Dalam momen penyerahan yang berlangsung di ruang konferensi …