Tarif impor resiprokal sebesar 19% yang ditetapkan oleh Presiden AS Donald Trump resmi berlaku untuk produk Indonesia mulai 7 Agustus 2025. Meski demikian, pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan negosiasi dengan AS hingga September mendatang. Tujuannya adalah untuk menurunkan tarif tersebut, bahkan diharapkan beberapa komoditas ekspor bisa mendapatkan tarif 0%. Baca Juga : Nadiem Makarim Akan …
