Tren Penguatan Berlanjut: Harga Emas Antam Kembali Merangkak Naik
Ekonomi Nasional

Tren Penguatan Berlanjut: Harga Emas Antam Kembali Merangkak Naik

Jakarta, 14 November 2025 – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan pada hari ini, Jumat, 14 November 2025. Kenaikan tipis ini melanjutkan reli positif yang telah dimulai sejak akhir pekan lalu.

Baca Juga : Mendongkrak Nilai Ekonomi Karbon Indonesia: Merajut Kepercayaan Global Melalui Gold Standard

Berdasarkan informasi yang dirilis melalui laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat hari ini tercatat naik sebesar Rp 2.000 per gram. Kenaikan ini menempatkan harga emas Antam pada level Rp 2.398.000 per gram.

Rincian Harga Berbagai Satuan Emas

Kenaikan harga ini berlaku untuk hampir semua satuan berat. Satuan terkecil, yakni 0,5 gram, kini dipatok seharga Rp 1.249.000. Sementara itu, bagi investor yang ingin membeli dalam kuantitas lebih besar, emas dengan bobot 10 gram dijual seharga Rp 23.475.000. Untuk satuan terbesar 1.000 gram (1 kg), harganya mencapai Rp 2.338.600.000.

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini dari berbagai pecahan, per Jumat (14/11/2025):

Berat EmasHarga (Rp)
0,5 gram1.249.000
1 gram2.398.000
2 gram4.736.000
3 gram7.079.000
5 gram11.765.000
10 gram23.475.000
25 gram58.562.000
50 gram117.045.000
100 gram234.012.000
250 gram584.765.000
500 gram1.169.320.000
1.000 gram2.338.600.000

Pergerakan Harga dalam Periode Terakhir

Penguatan harga emas hari ini menambah catatan positif pergerakan logam mulia ini. Dalam periode sepekan terakhir, harga emas Antam tercatat bergerak dalam rentang Rp 2.299.000 hingga Rp 2.398.000 per gram.

Sementara itu, jika ditarik dalam lingkup sebulan terakhir, fluktuasi harga emas menunjukkan pergerakan yang lebih lebar, yaitu antara level terendah Rp 2.287.000 dan level tertinggi Rp 2.487.000 per gram. Data ini menunjukkan bahwa meskipun hari ini terjadi kenaikan, harga masih berada di bawah puncak tertinggi yang dicapai dalam sebulan terakhir.

Harga Jual Kembali (Buyback) dan Regulasi Pajak

Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga beli kembali (buyback) oleh Antam juga ikut terkerek sebesar Rp 2.000 per gram. Dengan demikian, harga buyback hari ini ditetapkan pada Rp 2.263.000 per gram. Harga buyback ini merupakan patokan harga yang digunakan Antam saat konsumen ingin menjual kembali emas batangan yang mereka miliki.

Penting untuk dicatat bagi para penjual, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback yang nilainya melebihi Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 1,5% dari total nilai transaksi. Pajak ini akan dipotong secara langsung oleh Antam pada saat proses buyback dilakukan.

Anda mungkin juga suka...