Tunjangan Rumah Rp50 Juta Anggota DPR: Sorotan Publik dan Rincian Gaji yang Fantastis
Ekonomi Politik

Tunjangan Rumah Rp50 Juta Anggota DPR: Sorotan Publik dan Rincian Gaji yang Fantastis

Keputusan untuk memberikan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan kepada para anggota DPR kembali memicu sorotan tajam dari masyarakat. Dengan tambahan tunjangan ini, total penghasilan bulanan anggota DPR diperkirakan bisa melampaui Rp100 juta, sebuah angka yang memancing pertanyaan di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga : Tijjani Reijnders dan Rasa Bangga pada Tanah Leluhur Indonesia

Tunjangan sebesar ini diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang sebelumnya disediakan. Sejak rumah dinas DPR diputuskan untuk dikembalikan kepada negara, tunjangan perumahan pun ditetapkan dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jabatan.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Berdasarkan Aturan
Besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Gaji pokok ini berbeda-beda tergantung jabatannya:

Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan.

Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan.

Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan.

Selain gaji pokok, para anggota dewan juga menerima beragam tunjangan dan fasilitas, yang sebagian besar diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Tunjangan ini mencakup:

  • Tunjangan istri/suami: Rp420.000
  • Tunjangan anak: Rp168.000
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Namun, daftar tunjangan tersebut belum termasuk tunjangan pengganti rumah dinas yang kini menjadi perbincangan.

Rincian Tambahan Tunjangan Lainnya
Di luar tunjangan di atas, para anggota legislatif juga menikmati berbagai tunjangan tambahan yang besarnya bervariasi tergantung jabatan mereka (Ketua/Wakil/Anggota Komisi atau Badan).

  1. Tunjangan Kehormatan
  • Ketua badan/komisi: Rp6.690.000
  • Wakil ketua badan/komisi: Rp6.450.000
  • Anggota: Rp5.580.000
  1. Tunjangan Komunikasi Intensif
  • Ketua badan/komisi: Rp16.468.000
  • Wakil ketua badan/komisi: Rp16.009.000
  • Anggota: Rp15.554.000
  1. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
  • Ketua badan/komisi: Rp5.250.000
  • Wakil ketua badan/komisi: Rp4.500.000
  • Anggota: Rp3.750.000
  1. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon

Semua anggota mendapatkan bantuan ini sebesar Rp7.700.000.

Total Penghasilan Anggota DPR
Jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR biasa—tanpa jabatan Ketua atau Wakil Komisi—sudah bisa mengantongi pendapatan sekitar Rp51.396.903 per bulan. Angka ini belum termasuk fasilitas lain seperti kredit atau tunjangan lainnya yang tidak disebutkan secara rinci.

Dengan ditambahnya tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, total penghasilan bulanan mereka kini bisa melampaui Rp100 juta.

Tentu, besaran fantastis ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakah penghasilan sebesar ini sebanding dengan kinerja dan tanggung jawab yang diemban oleh para wakil rakyat?

Anda mungkin juga suka...