Kenali Sertifikat Tanah Asli – Penipuan sertifikat tanah palsu merupakan ancaman serius yang kerap dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, terutama sindikat mafia tanah. Mereka berupaya menguasai lahan secara ilegal, menipu pembeli, hingga memicu sengketa ahli waris dengan memalsukan dokumen penting ini. Untuk melindungi diri dari modus kejahatan ini, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri sertifikat tanah yang asli.
Baca Juga : Ancaman Tarif Trump Terhadap Negara Pro-BRICS: Akankah Indonesia Terkena Dampak?
Kenali Sertifikat Tanah Asli Jangan Tertipu Duplikasi Blanko dan Lembar Sertifikat Palsu
Para pelaku pemalsuan biasanya menduplikasi blanko dan lembar sertifikat dengan sangat cermat agar terlihat seperti aslinya. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih teliti dalam membedakannya. Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, menjelaskan beberapa poin penting yang harus diperhatikan masyarakat.
Sampul Sertifikat: Sertifikat tanah yang asli memiliki sampul berwarna hijau terang dengan tulisan “Sertipikat Hak Atas Tanah” yang jelas dan logo Garuda Pancasila berwarna kuning emas yang detail.
Perhatikan kualitas kertas yang digunakan. Petugas mencetak sertifikat asli pada kertas khusus yang memiliki watermark Kementerian ATR/BPN. Watermark ini akan terlihat jelas saat masyarakat menerawangkannya. Sebaliknya, pembuat sertifikat palsu biasanya menggunakan kertas biasa tanpa watermark. Mereka sering mencetak watermark secara tidak profesional, sehingga mudah pudar.
Cap dan tanda tangan: Sertifikat asli memiliki cap resmi dan tanda tangan pejabat berwenang yang autentik. Sertifikat tersebut juga dilengkapi stempel yang jelas dan tidak buram. Sebaliknya, sertifikat palsu sering menunjukkan ejaan yang salah. Cap dan tanda tangan pada sertifikat palsu biasanya terlihat tidak meyakinkan. Selain itu, tinta tulisan pada sertifikat palsu cenderung mudah luntur.
Peta dan Batas Tanah: Pastikan peta lokasi dan batas tanah pada sertifikat asli sesuai dengan data yang tercatat di Kementerian ATR/BPN. Pada sertifikat palsu, peta cenderung kurang jelas, tidak akurat, atau bahkan berbeda dengan data sebenarnya di lapangan.
Verifikasi Langsung ke Kantor Pertanahan adalah Kunci
Harison Mocodompis menekankan bahwa cara paling efektif untuk memastikan keaslian sertifikat tanah adalah dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan terdekat. Di sana, Anda dapat meminta pengecekan sertifikat secara detail.
“Ketika mengecek sertipikat, kita bisa memverifikasi nomor hak atas tanah dan memastikan apakah sudah terdaftar secara resmi. Kita juga bisa mencocokkan data pemilik untuk memastikan kebenarannya,” jelas Harison.
Upaya Kementerian ATR/BPN dan Peran Sertifikat Tanah Elektronik
Kementerian ATR/BPN terus berupaya memperkuat sistem keamanan data pertanahan untuk mencegah pemalsuan. Salah satu inovasi terbaru adalah peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik.
“Petugas menerbitkan Sertipikat Tanah Elektronik menggunakan Secure Document dan mengesahkannya melalui Tanda Tangan Elektronik. Proses ini memperkuat kerahasiaan dan keamanan data pertanahan,” terang Harison. Pemerintah berharap kehadiran sertifikat elektronik ini dapat meminimalisir praktik pemalsuan dan memberikan rasa aman lebih bagi pemilik tanah.
Laporkan Tindak Pidana Penipuan Sertifikat Tanah Palsu!
Harison juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas kejahatan ini. Jika Anda menemukan atau mencurigai adanya sertifikat tanah palsu, segera laporkan ke pihak kepolisian.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar modus kejahatan pertanahan berupa pembuatan sertipikat palsu yang kerap dilakukan mafia tanah dapat dicegah dan diberantas,” tutup Harison. Penindakan tindak pidana penipuan merupakan kewenangan penuh pihak kepolisian, sehingga laporan Anda akan sangat membantu dalam upaya penegakan hukum.