Komisi VIII DPR Desak Status Bencana Nasional di Sumatra: Korban Tewas Mencapai Ratusan, Kerusakan Meluas
Politik

Komisi VIII DPR Desak Status Bencana Nasional di Sumatra: Korban Tewas Mencapai Ratusan, Kerusakan Meluas

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak Pemerintah, melalui Presiden dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk segera menetapkan status bencana nasional di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Desakan ini muncul menyusul meluasnya dampak kerusakan dan terus bertambahnya jumlah korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut.

“Kami berharap Presiden dan BNPB segera mengambil keputusan ini demi keselamatan rakyat dan ketahanan daerah,” kata Abidin Fikri kepada wartawan, Rabu (2/12/2025).

Baca Juga : Pengakuan atas Dedikasi: Fadli Zon Jadikan Penghargaan detikcom Awards 2025 sebagai Momentum Memajukan Kebudayaan Nasional

Urgensi Status Bencana Nasional

Politisi PDIP ini menilai bahwa penetapan status bencana nasional sangat penting untuk memastikan penanganan bencana dapat berlangsung lebih cepat, terkoordinasi secara efektif, dan didukung oleh sumber daya yang memadai. Status ini secara otomatis akan memastikan keterlibatan penuh Pemerintah Pusat dalam memulihkan kondisi warga terdampak serta mempercepat upaya mitigasi bencana di masa mendatang.

“Kondisi banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah sangat mengkhawatirkan dengan dampak korban jiwa dan kerusakan yang meluas. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan wilayah ini sebagai bencana nasional,” ujarnya.

Bencana Meluas: Data Korban Mencapai Angka Kritis

Desakan DPR ini didukung oleh data korban terbaru dari BNPB yang menunjukkan skala tragedi yang masif. Data dari Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Pusdatin BNPB) per Selasa (2/12/2025) malam, pukul 23.28 WIB, menunjukkan angka-angka korban yang kritis:

Kategori KorbanJumlah
Meninggal Dunia744 orang
Hilang551 orang
Terluka2.600 orang
Terdampak3,3 juta jiwa
Mengungsi1,1 juta jiwa

Total 744 orang dilaporkan meninggal dunia di tiga provinsi terdampak, menunjukkan bahwa bencana ini telah melampaui kemampuan penanganan di tingkat daerah.

Membuka Peluang Bantuan Internasional

Abidin Fikri juga menyebutkan bahwa penetapan status bencana nasional akan membuka peluang bagi negara lain untuk ikut serta memberikan bantuan penanggulangan. Ia menegaskan bahwa mekanisme penerimaan bantuan asing telah diatur secara ketat.

“Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah terkait. Negara asing bisa membantu penanggulangan bencana nasional di Indonesia dengan syarat dan mekanisme yang sudah diatur,” jelas Abidin.

Dalam konteks ini, BNPB ditetapkan sebagai instansi utama yang mengelola, memberikan persetujuan atas bantuan tersebut, serta menjamin perlindungan hukum bagi pihak asing selama pelaksanaan tugasnya di Indonesia. Bantuan asing yang dapat diberikan mencakup barang, tenaga ahli, alat, hingga keahlian khusus yang sangat diperlukan dalam proses penanggulangan bencana.

Anda mungkin juga suka...