Sekjen MPR Tegaskan Dugaan Gratifikasi adalah Perkara Lama, Tanpa Keterlibatan Pimpinan
Nasional Politik

Sekjen MPR Tegaskan Dugaan Gratifikasi adalah Perkara Lama, Tanpa Keterlibatan Pimpinan

Jakarta – Dugaan gratifikasi MPR sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, angkat bicara untuk mengklarifikasi pemberitaan mengenai dugaan korupsi gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Siti menegaskan bahwa kasus yang dimaksud adalah perkara lama yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021. Ia juga dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Siti menjelaskan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang kini telah naik ke tahap penyidikan. “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. “Pimpinan MPR RI tidak terlibat,” kata Siti, Sabtu (21/6/2025). “Perkara ini tanggung jawab administratif teknis Sekretaris Jenderal MPR RI saat itu, Dr. Ma’ruf Cahyono.”

Baca Juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR

Komitmen Penuh Terhadap Proses Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Siti mengatakan pihaknya telah dan akan sepenuhnya menyerahkan seluruh proses dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Siti, MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

MPR menyampaikan dugaan gratifikasi ini untuk meluruskan pemberitaan dan opini publik yang beredar. Ini sekaligus memastikan MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan.. Siti mengungkapkan bahwa fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu.

MPR RI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Poin-poin utama Dugaan gratifikasi MPR

  • Penegasan Ulang: Memperkuat bahwa kasus ini adalah perkara lama dan tidak ada kaitan dengan pimpinan MPR.
  • Fokus Kasus: Menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR pada tahun-tahun sebelumnya, bukan kejadian baru.
  • Keterlibatan Pimpinan: Secara eksplisit menyatakan bahwa pimpinan MPR (Ketua dan Wakil Ketua) tidak terlibat.
  • Sikap Kooperatif: Menunjukkan bahwa Setjen MPR telah dan akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan.
  • Tujuan Penegasan: Menjaga citra lembaga dan menghindari misinformasi.
  • Komitmen: Menekankan komitmen MPR terhadap tata kelola yang bersih dan transparan.

Baca Selengkapnya : 72 Warga Gaza Tewas Ditembak Israel, Beberapa di Dekat Pusat Bantuan

Anda mungkin juga suka...